Surabaya - Seorang tukang becak di Surabaya berinisial AS (41) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi remaja disabilitas berumur 12 tahun hingga hamil dua bulan. Tersangka saat ini sudah dijebloskan ke penjara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya terungkap, pria 41 tahun asal Surabaya kerap melakukan pencabulan di gang makam, sekitar tempat tinggalnya.
AS dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada 3 November 2021. Atas laporan itu, AS kemudian dijemput oleh polisi malam harinya.
"Korban dan tersangka ini tinggal di satu lingkungan yang sama," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana melalui PS Kanit PPA, Ipda Tri Wulandari, Kamis (18/11/2021).
Menurut Wulan, tersangka AS melancarkan aksinya saat korban pulang mengaji sekitar pukul 16.00 WIB di gang sempit yang ada di kampung tempat tinggal mereka.
Baca juga:
Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
"Pelaku itu kerap memanfaatkan situasi yang sepi. Saat sepi itu dia memanggil korban untuk diajak ke lokasi yang sepi itu lalu melancarkan aksinya itu," jelas Wulan.
Namun, aksi bejat yang keenam kali dipergoki warga sekitar.
"Warga lalu melaporkan kejadian itu ke orangtua korban. Hingga kasus itu dilaporkan ke kami," tambahnya.
Baca juga:
Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku hasrat seksualnya tidak tersalurkan semenjak bercerai kedua kalinya. Untuk itu dia menyalurkannya ke korban yang merupakan seorang tunawicara.
"Korban ini anak berkebutuhan khusus. Jadi tersangka dengan mudah membujuk korban," tandas Wulan.