jatimnow.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Sukadar mengkritisi kemunculan Cawagub Emil Dardak di Car Free Day (CFD) untuk kegiatan kampanye, Minggu (4/3/2018) pagi kemarin.
Dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Sukadar menilai Emil menunggangi fasilitas pemerintah yang dibiayai APBD dan melanggar peraturan kampanye.
Hal ini sama persis dengan apa yang dilakukan oleh Cawagub usungan PDIP Puti Guntur Sukarno Putra (Puti).
Baca juga: Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser
Bersama Walikota Surabaya, beberapa waktu lalu Puti juga menyapa warga di lokasi yang sama. Namun bedanya, saat itu Puti belum ditetapkan sebagai Cawagub.
“Taman Bungkul dan CFD di Raya Darmo itu dibiayai APBD. Fasilitas pemerintah. Kenapa Emil Dardak setelah ditetapkan resmi Cawagub mendadak muncul di CFD Taman Bungkul? Apakah tidak ada kreativitas lain,” protes Sukadar, Senin (5/2/2018).
Sukadar menilai tidak etis, karena Emil muncul tiba-tiba di CFD dan Taman Bungkul. Padahal, pada dirinya melekat status formal sebagai Calon Wakil Gubernur, sejak ditetapkan KPU Jawa Timur 12 Januari 2018.
Konsekuensi atas status formal itu diatur dan diikat oleh UU Pilkada dan Peraturan KPU.
Sukadar mengusulkan pada pimpinan Komisi C untuk memanggil pihak-pihak terkait, yakni Emil Dardak, Arumi Bachsin, Bawaslu Kota Surabaya, KPU Kota Surabaya.
Baca juga: Gus Ipul Absen di Hari Jadi Jatim, Soekarwo Jamin Tidak Ada Konflik
“Agar kejadian serupa tidak terulang ke depan,” tambahnya.
Pada Peraturan KPU No. 4 tahun 2017, kampanye dirumuskan sebagai “kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.”
Kemudian, pasal 68 ayat (1) huruf (h) ditegaskan, kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Sukadar menilai Cawagub Emil Dardak dan istrinya Arumi Bachsin telah melanggar peraturan kampanye dan tidak etis dengan menggunakan Taman Bungkul dan CFD untuk sosialisasi pada warga Surabaya.
Baca juga: Khofifah dan Idul Adha
“Kalau masih menjadi Calon Wakil Gubernur saja sudah bertindak tidak etis dan melanggar peraturan, apa jadinya wajah pemerintahan Jawa Timur ke depan. Apa tidak bisa mencari cara sosialisasi lain yang tidak melanggar peraturan,” kata Sukadar.
Pada APBD Kota Surabaya, pengelolaan Taman Bungkul berada di tangan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau. Sedang kegiatan CFD, alokasi anggaran dikelola Dinas Lingkungan Hidup.
“Saya bertugas di Komisi C, yang bermitra dengan kedua dinas itu. Saya wajib memastikan bahwa penggunaan APBD dilaksanakan sesuai tujuan, tidak ditunggangi untuk keperluan lain,” pungkas Sukadar.
Reporter/Editor: Arif ardianto