Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menanggapi pengaduan Olivia Christine Nayoan, nasabah bank swasta di Surabaya yang terancam kehilangan rumahnya. Olivia diketahui menerima surat penyitaan rumah dari PN Surabaya tertanggal 16 November 2021.
Rumah senilai Rp 14 miliar di Galaxy Klampis Asri sebagai objek perkara, sedianya dieksekusi pada 23 November mendatang, padahal masih dalam proses gugatan perdata di pengadilan terkait.
Baca juga: Rumah Rp 14 M Dilelang Sepihak, Nasabah Bank di Surabaya Ajukan Perlindungan
Baca juga: Jifest 2024 Catatkan Pembukaan 1.721 Rekening Baru
Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan, PN Surabaya sebagai pengadilan tingkat pertama yang menggelar perkara tersebut, sah-sah saja melakukan penyitaan terhadap rumah sebagai objek perkara.
"Kalau disita sah-sah saja untuk mengamankan objeknya. Sita itu tujuannya agar objek yang dipermasalahkan tidak dijual, tidak dihibahkan dan sebagainya. Untuk membuat objek itu status quo," ujar Ginting ketika dikonfirmasi jatimnow.com, Minggu (21/11/2021).
Perihal Olvia yang menyayangkan lelang dilakukan sepihak, saat dirinya tengah berupaya melunasi utang Rp 4 miliar, Ginting memastikan keduanya adalah hal yang berbeda.
"Sita dan lelang itu hal yang berbeda. Untuk lelang harus lihat dulu kasusnya. Apakah ada cacat tidaknya pelaksanaan lelang. Kalau sedang berperkara seharusnya tidak ada lelang," jelasnya.
Menurutnya, lelang sebaiknya ditunda sementara saat penggugat dan tergugat sedang berperkara di pengadilan.
Baca juga: Bank Mandiri Taspen Gandeng IHC PT Rolas Nusantara Medika, Layanan VIP Nasabah
"Kalau sedang berperkara lelangnya akan ditangguhkan oleh kantor lelang. Tapi apakah kantor lelang ditarik sebagai pihak berperkara," urainya.
"Kantor lelang tidak akan dilaksanakan lelangnya, ditunda sementara," imbuhnya.
Sebelumnya, Olivia Christine Nayoan mengajukan permohonan perlindungan hukum usai mengalami jalan buntu terkait negosiasi utang dengan Bank Sahabat Sampoerna Surabaya.
Ia mengetahui rumah senilai Rp 14 miliar miliknya dilelang Rp 4 miliar, setelah mendatangi pihak bank pada 6 Februari 2020.
Baca juga: Aset Tumbuh hingga 200 Kali Lipat, BPR Kirana Hadir di Surabaya
"Dari situ pihak Bank Sahabat Sampoerna menjelaskan rumah saya sudah dilelang dan ada pemenang lelangnya," ujar Olivia ketika ditemui di Surabaya.
Ia pun melayangkan gugatan perdata ke PN Surabaya pada Februari 2020. Duduk sebagai tergugat yakni Bank Sahabat Sampoerna, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
"Saya tidak diberitahu (pemenang lelang), mereka hanya bilang rumah saya sudah ada yang punya. Dan hanya laku 4 miliar sekian padahal harganya lebih dari itu," ujarnya kepada jatimnow.com.