Sidang Bupati Nganjuk Nonaktif, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan

Selasa, 23 Nov 2021 08:50 WIB
Reporter :
Farizal Tito

jatimnow.com - Sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, sejumlah saksi mengungkap perilaku ajudan Bupati M Izza Muhtadin yang dianggap tidak wajar dan diduga mencatut nama bupati.

Ada 9 saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Novi Rahman Hidayat. Kesembilan saksi itu adalah Sapta Suryansyah; staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Miftachul Nasiqin; Koordinator Rumah Tangga Pribadi Bupati Novi, Dyah Widyawati; Aspri istri Bupati Novi, Ayu Herlina; teman saksi Dyah, Insan Nirmolo; Kasir dari corp bisnis SPBU keluarga Novi, Yudi Santoso; mandor di salah satu perusahaan keluarga Bupati Novi.

Baca juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

Agung Efendi; Lurah Kauman yang juga mantan ajudan Novi, Basuki Rahmat; Ketua Unit Usaha Bumdes Lunto Makmur; dan Broto Sudarmono; anggota Bumdes. Selain 9 saksi, kuasa hukum Bupati Novi juga menghadirkan dua orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Unair, Imannuel dan Ahli Hukum Pidana dari Ubhara, Solahudin.

Dalam kesempatan itu, salah satu saksi yakni Sapta Suryansyah; staf Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk mengungkapkan, jika dirinya mengenal Izza ketika ia sudah menjabat sebagai ajudan bupati. Sebelum bekerja di Pemkab Nganjuk, dirinya merupakan seorang fotografer pribadi Novi.

"Sejak 2018 saya merupakan fotografer pribadi pak Novi (bupati). Baru Juni 2021 saya bergabung di Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk," katanya dalam sidang, Senin (22/11).

Ia menyebut, dirinya masuk sebagai staf di Pemkab Nganjuk awalnya tidak begitu mengenal Izza. Hingga saat ia aktif menjadi ajudan, dirinya dan Izza aktif berkomunikasi. Ia lalu menjelaskan, jika dirinya pernah mendapati Izza berperilaku tidak wajar sebagai ajudan bupati.

Perilaku yang dimaksud adalah, dirinya pernah mendapati Izza menyimpan uang dalam jumlah banyak di mobilnya. Uang yang dilihatnya dalam bentuk lembaran seratus ribuan itu, tersimpan dalam sebuah amplop besar berwarna cokelat.

"Apakah anda bertanya saat itu, itu uang apa,” ujar salah satu kuasa hukum Novi, Tis’at.

"Iya, katanya untuk beli mobil. Uangnya saya lihat sekilas dalam bentuk seratus ribuan. Amplopnya tebal sekali. Cuma saya tidak tahu persis berapa jumlahnya,” jawabnya.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

Selain itu, sebagai ajudan baru, perkembangan ekonomi Izza cukup meningkat drastis. Mulai dari rencana membeli mobil baru, memiliki motor baru, hingga memiliki pacar baru.

\

Dirinya bahkan pernah mendapati Izza sedang melakukan video call dengan seorang perempuan. Saat itu, dirinya mengira jika Izza tengah menelepon sang istri. Ternyata, izza mengaku sedang menelpon pacarnya.

"Dia pernah vidcall, saya kira istrinya. Tapi ternyata orang lain yang diakui sebagai pacarnya,” tegasnya.

Sementara itu, saksi Sunarto, tukang bersih-bersih di rumah Bupati Novi menjelaskan, jika dirinya kerap diberi uang oleh Izza yang diakuinya untuk beli rokok. Selama mengenal Izza, ia kerap diberi uang seratus ribuan. Ia mengingat, dirinya diberi uang sebanyak 11 kali selama bertemu dengan Izza.

"Uangnya banyak pak hakim. Di dompetnya itu kalau pas mengeluarkan uang, terlihat uangnya banyak, ratusan ribu," katanya.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Ade Dharma Maryanto mengatakan, dirinya sengaja ‘mengejar’ keterangan saksi yang menggambarkan perilaku tidak wajar ajudan bupati, Izza Muhtadin.

Bukan tanpa alasan, sebab, pihaknya mengindikasikan adanya penyalahgunaan nama Bupati Novi untuk kepentingan pribadi.

"Terkait kasus ini, berdasarkan apa yang kami jalani selama persidangan, ada dugaan kami si Izza ini yang mencatut nama bupati untuk kepentingan pribadinya. Makanya, kami juga tanyakan pada ahli tadi, terkait dengan nilai pembuktian seorang saksi. Apakah keterangan 1 orang saksi itu mempunyai nilai sebagai mana saksi sebagai alat bukti dalam pasal 184 (KUHAP), katanya tidak bisa. Harus didukung dengan alat buktinya lainnya. Yang harus dibuktikan itu kan apakah ada hubungan antara Izza dengan klien kami," terang dia.

Ia kembali menegaskan, kenapa pihaknya menonjolkan soal itu karena pihaknya menduga, apa yang disampaikan oleh para saksi semakin menegaskan bahwa gaya hidup ajudan itu menjadi motivasi Izza untuk mencatut nama Bupati Novi.

“Dugaan kami, dengan gaya hidup Izza seperti itu, menjadikan motivasi Izza untuk mencatut nama klien kami,” tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Nganjuk

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler