jatimnow.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur mengakui masih terdapat kesenjangan regulasi antara Indonesia dengan penyedia layanan hosting dan platform digital luar negeri dalam penanganan permintaan penghapusan konten digital.
Perbedaan tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan dalam penerapan mekanisme penghapusan konten yang tetap menghormati kemerdekaan pers dan kepentingan publik.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, yang mewakili Kepala Diskominfo Jatim dalam diskusi "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Jumat (10/7/2026).
Menurut Aulia, hasil pembahasan internal Diskominfo Jatim menunjukkan adanya perbedaan pemahaman antara regulator di Indonesia dengan perusahaan hosting luar negeri.
"Kami menyepakati memang masih ada gap yang harus dijembatani. Pihak hosting luar negeri belum tentu memahami regulasi yang berlaku di Indonesia, sementara mereka juga memiliki aturan sendiri. Itu yang menjadi tantangan dan perlu dicari titik temunya," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Diskominfo Jatim berencana menggelar forum diskusi daring yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas literasi digital, jurnalis, dan pihak terkait lainnya.
"Kami akan mengagendakan pertemuan bersama teman-teman Rumah Literasi Digital. Siapa pun yang ingin memberikan masukan dipersilakan ikut. Kami akan memfasilitasi diskusi melalui Zoom agar berbagai aspirasi bisa disampaikan secara langsung," kata Aulia.
Baca juga:
Rumah Literasi Digital Bongkar Modus Sensor Berita Lewat Hosting
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan masukan bagi penyusunan tata kelola ruang digital yang lebih baik, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kebebasan pers.
Diskusi tersebut mengangkat isu penghapusan konten digital yang belakangan semakin sering terjadi melalui jasa pengelolaan reputasi digital.
Forum menegaskan bahwa mekanisme Right to be Forgotten (RTBF) maupun hak penghapusan data pribadi tidak dapat digunakan secara sembarangan untuk menghilangkan berita yang memiliki kepentingan publik.
Baca juga:
Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Penghapusan Konten Jurnalistik
Dalam pemaparan Rumah Literasi Digital disebutkan bahwa keputusan penghapusan konten bukan berada di tangan perusahaan jasa, melainkan menjadi kewenangan media, platform digital, pengendali data, atau pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Forum juga mengingatkan bahwa penghapusan berita tanpa prosedur yang sah berpotensi menghilangkan arsip sejarah, mengurangi transparansi, melemahkan fungsi kontrol sosial pers, serta mengikis memori publik.
Karena itu, seluruh pihak didorong memperkuat tata kelola ruang digital melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga perlindungan hak privasi dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.