Surabaya - Para Pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan sepakat akan patuh terhadap skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditetapkan pemerintah pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru)
"Kalau skema khusus kita nggak ada, kita masih mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Istilahnya kita ngikut lah," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (GAPERHU) Kota Surabaya, Didiet Indra Yuda kepada jatimnow.com, Rabu (24/11/2021).
PPKM yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang dimaksudkan sebagai upaya pemerintah menekan lonjakan Covid-19 gelombang tiga yang disebabkan oleh pergerakan masyarakat di moment libur panjang.
Baca juga: Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf
Tak seperti PPKM sebelumnya yang difokuskan pada setiap wilayah, kali ini berlaku menyeluruh di wilayah Indonesia.
Skema pembatasannya berupa penutupan fasilitas umum, pembatasan resepsi pernikahan, pembatasan bioskop, kegiatan makan dan minum, pembatasan tempat ibadah, larangan cuti, hingga pembatasan perjalanan.
Baca juga: Arus Peti Kemas TPS Naik 9,77 Persen Hingga Oktober 2024, Ekspor-Impor Tetap Stabil
"Dan kita Tahun Baru (2022) tidak boleh mengadakan acara," kata Didiet.
Meski PPKM telah berjalan, Didiet mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan skema teknis jam operasional RHU dari Pemkot Surabaya. Sehingga dirinya bersama para pengusaha tetap menggunakan skema lama.
"Jam operasional kita belum ada ketentuan, cuma jumlah kapasitas kita orangnya 50 persen dari total kapasitas," jelasnya
Baca juga: BBJT Gelar Festival Teater Berbahasa Daerah, 20 SMA/SMA dan Sanggar Adu Akting
"Paling malam kita jam 12 malam sudah harus clear area," tandasnya.