Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Benny Soewanda dan Irwan Tanaya, Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) terdakwa perkara keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Jaksa Zulfikar saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa, menyatakan menolak seluruh materi eksepsi (keberatan) yang diajukan melalui penasihat hukum.
Baca juga:
Baca juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim
- Hakim PN Surabaya Tolak Pengalihan Status Tahanan Direksi PT HAI
- Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Direksi PT HAI, Ini Tanggapan Penasihat Hukum
Menurut Zulfikar, nota dakwaan yang ia susun telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHP.
"Intinya menolak seluruh (dalil) eksepsi terdakwa, karena telah masuk ke dalam pokok perkara," kata Zulfikar, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro
Sebelumnya, melalui eksepsi yang dibacakan di muka sidang, penasihat hukum terdakwa menolak dakwaan jaksa yang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 266 KUHP.
Terdakwa menilai perbuatan mendongkel Komisaris PT HAI Richard Sutanto dari susunan direksi melalui RUPS Luar Biasa tidaklah memiliki muatan unsur pidana.
Sebelumnya, Benny dan Irwan Tanaya didakwa JPU sengaja memasukkan beberapa keterangan tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat perseroan terbatas tertanggal 03 November 2020.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023
Adapun keterangan tidak benar tersebut di antaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.
Richard juga disebut menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (aset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.