Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram hasil sitaan dari tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah WAP, SK, dan IP. Mereka ditangkap Tim Bidang Pemberantas BNNP Jatim di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Daniel Y Katiandagho mengatakan, tersangka WAP dilakukan penangkapan pada 25 September 2021 di depan pintu Timur Kapasari Pedukuhan Gang IX Surabaya, saat sedang mengendarai motor.
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Ketika digeledah, tim ini menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan kain putih dan disimpan di dalam tas kresek warna hitam.
"Sabu tersebut diletakkan di cantolan bagian depan motor dengan total berat 195,03 gram," jelas Daniel usai pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNNP Jatim, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Polresta Malang Kota Klaim Selamatkan 440 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
Sementara tersangka SK dan IP ditangkap pada tanggal 25 November 2021 di Exit Tol Warugunung, Surabaya saat hendak menuju ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Jakarta.
"Saat dilakukan penggeledahan mendapati tiga bungkus sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total 2.994 gram (2,994 kilogram)," ungkap Daniel.
Selain barang bukti dari tiga tersangka tersebut, BNNP Jatim turut memusnahkan sabu temuan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kediri seberat 100 gram.
Baca juga: Operasi Pekat Semeru 84 Pelaku Diamankan, 776 Gram Sabu Disita
Kepada ketiga tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.