jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan setengah juta butir lebih pil doubel L. Pil tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah kasus yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap.
Selain itu mereka juga memusnahkan barang bukti lain berupa minuman keras, sabu, ganja serta senjata tajam dan handphone. Benda tersebut dihancurkan dengan cara dilindas alat berat dan dimasukkan ke dalam blender.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, barang yang dimusnahkan ini berasal dari kasus pidana umum dan narkoba yang sudah incrah dari putusan majelis hakim. Barang tersebut berasal dari 181 kasus sejak tahun 2023 hingga 2024.
“Pemusnahan barang bukti berasal dari putusan perkara tindak pidana umum sejumlah 181 kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan ini mayoritas berasal dari kasus narkoba. diantarnaya sabu seberat 345,302 gram, ganja dengan total 244,28 gram dan pil double L sebanyak 635.361 butir.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
“Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender yang telah dicampur cairan," ucapnya.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan.
Baca juga:
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
Selain itu pemusnahan barang bukti yang telah icraht juga menjadi tugas Kejaksaan sebagai eksekutor dalam penanganan tindak pidana. Melalui pemusnahan ini diharapkan situasi kamtibmas di Tulungagung tetap kondusif. Terlebih menjelang Pilkada.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat serta mendukung program Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-73291-kejari-tulungagung-musnahkan-setengah-juta-butir-pil-dobel-l