Surabaya - Polrestabes Surabaya musnahkan 2.512 botol minuman keras (miras) dan 862 knalpot brong hasil sitaan Operasi Cipta Kondisi dan operasi rutin selama satu bulan jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Ratusan knalpot brong dihancurkan menggunakan alat gerinda dan ribuan botol miras dilindas menggunakan alat berat di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/12/2021).
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, pemusnahan barang bakti tersebut selain sebagai peringatan, juga untuk mengedukasi masyarakat.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Kakek di Ponorogo Serahkan Diri, Tak Sampai 24 Jam
Penindakan akan terus dilakukan apabila masih ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan bila masih ada penjual miras ilegal di Surabaya.
"Kami akan tindak jika masih kami temukan penjual miras ilegal maupun kendaraan dengan knalpot tak sesuai standar," tegas Hartoyo.
Dia mengungkapkan, Satresnarkoba akan menindak bila ada yang menjual miras ilegal. Satlantas juga dikerahkan untuk menindak pengguna knalpot brong di malam tahun baru. Penindakan melibatkan TNI dan Satpol PP dalam menjaga kondusifitas Kota Pahlawan.
Baca juga: Polisi Masuk Hutan Buru Pelaku Pembunuhan Malam Tahun Baru di Ponorogo
"Kami antisipasi penjualan miras ilegal ini, sebagai langkah kami mencegah gangguan keamanan jelang Natal dan Tahun Baru," ungkapnya.
Pada pergantian malam tahun baru yang masih di masa pandemi Covid-19 ini, Hartoyo meminta masyarakat untuk tidak pawai.
"Lebih baik berdoa untuk tahun depan yang lebih baik. Agar Surabaya tetap aman dan Covid-19 segera hilang," tandasnya.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Kakek di Ponorogo Terkuak, Masih Kerabat