Surabaya - Puluhan perwakilan nasabah KSU Mitra Perkasa mendatangi Polres Probolinggo Kota, Selasa (28/12/2021) siang. Mereka mendesak polisi segera memproses dugaan penggelapan uang koperasi tersebut.
Kedatangan mereka ke polres untuk mempertanyakan laporan WS terhadap ZC, mantan ketua koperasi KSU Mitra Perkasa atas dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp 6,7 miliar. Menurut para nasabah, laporan itu jalan di tempat sejak dibuat pada Tahun 2019.
"Uang saya nyangkut Rp 1,5 miliar. Kami menuntut Pak Zul (ZC) untuk mengembalikan uang nasabah. Jangan dzolimi kami," kata salah satu nasabah, Supi'i, warga Manyangan, Probolinggo.
Baca juga: Pelaku UMKM dan Koperasi di Lamongan Deklarasi Dukungan Yes - Dirham
Dia dan para nasabah lain mendorong laporan WS terhadap ZC agar proses hukum pidananya berjalan.
"Harapan saya pidananya berjalan, agar eksekusi terhadap perdatanya bisa jalan dan uang kami bisa kembali. Tolong Pak Zul, mau sampai kapan uang nasabah ini sampean bawa," keluhnya.
Sementara Kuasa Hukum WS, Abdul Malik mengapresiasi Polres Probolinggo Kota yang secara tegas memastikan kasus tersebut akan sesegera mungkin dituntaskan.
"Tadi kami bersama para nasabah mengadu ke kapolres, alhamdulillah disambut baik. Beliau sangat terbuka kepada para nasabah yang menjadi korban penggelapan dana oleh terlapor. Kami apresiasi pak kapolres yang baru, untuk tetap mengusut kasus ini karena menyangkut 6000 nasabah KSU Mitra Perkasa di Probolinggo dan sekitarnya," papar Malik kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Menurut Malik, ada dana sekitar Rp 147 miliar milik nasabah KSU Mitra Perkasa Probolinggo yang masih dalam penguasaan Zulkifli Chalik yang dikumpulkan sejak Tahun 2006 hingga 2018.
"Ini yang kami laporkan adalah cek kosong yang dikeluarkan oleh terlapor. Nilainya Rp 6,7 miliar. Sementara kalau total kerugian nasabah itu mencapai Rp 147 miliar. Ini kami harap agar aparat penegak hukum on the track. Katakan yang salah itu salah, dan kebenaran adalah benar," tegasnya.
Malik menambahkan, jika perkara yang dilaporkan kliennya terhadap bekas ketua koperasi itu tidak ada hubungannya dengan kasus perdata.
Baca juga: Kepala Dinas Koperasi Jatim Andromeda Qomariah Wafat
"Perkara yang kita laporkan ini bukan masalah kepemilikan yang bisa dibuat perdata. Ini murni pidana penggelapan dalam jabatan," tandasnya.
Terpisah, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani meminta wartawan untuk mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut ke kasatreskrim.
"Ke Kasatreskrim ya," jawabnya saat dikonfirmasi.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Tridani saat dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon belum merespon.
Diketahui sebelumnya, WS, mantan ketua sebuah koperasi di Probolinggo dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim, usai dilaporkan YS, Ketua Koperasi Teja Kencana Lumajang atas dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat yang diagunkan dalam perjanjian kredit.
Baca juga: Pesan Bupati Ponorogo untuk Koperasi di Tengah Dunia Digital
Pria berusia 63 tahun itu sempat syok saat pertama kali dipanggil penyidik Polda Jatim sebelum akhirnya ditahan. Sebab WS mengaku selama ini tidak pernah menandatangani perjanjian kredit. Bahkan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari pihak koperasi yang diketuai YS.
Saat ini, WS masih ditahan di Polda Jatim. Dan ia meminta agar penahanannya ditangguhkan, karena merasa menjadi korban kriminalisai hukum.
Mila Kumalasari, Ketua KSU Mitra Perkasa yang menggantikan WS meminta agar para nasabah mendukung upaya koperasi untuk mendesak Pengadilan Negeri Probolinggo sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap objek yang kini dikuasai oleh ZC.
Sebab hanya itulah cara untuk mengembalikan uang nasabah yang jumlahnya mencapai Rp 145 miliar dari penguasaan ZC, mantan ketua koperasi yang lama dan dananya dapat dikembalikan ke 6 ribuan nasabah KSU Mitra Perkasa.
"Saya meminta untuk para nasabah mendukung langkah koperasi. Mendesak dan meminta Pengadilan Negeri agar segera melakukan eksekusi. Agar tahu bahwa uang nasabah selama ini dibawa oleh mantan ketua koperasi yang lama," tegas Mila kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/12/2021).