Polres Magetan Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Lele

Kamis, 30 Des 2021 16:23 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Pelaku penipuan berkedok arisan, Yunita saat press rilis akhir tahun Polres Magetan (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Magetan - Satreskrim Polres Magetan mengungkap kasus penipuan berkedok arisan. Tersangka yang diamankan Yunita warga Kabupaten Magetan.

"Kalau korbannya warga Kecamatan Maospati dan Kartoharjo. Namanya adalah lelang arisan atau dikenal dengan sebutan arisan lele," ujar Kapolres Magetan, AKBP Yachob Silvana Delareskha, Kamis (30/12/2021).

Modusnya, kata dia, Yunita ini membuat status di WhatsApp bahwa ada pembukaan arisan sebesar Rp500 ribu. Nanti yang ikut arisan tersebut akan mendapatkan uang Rp700 ribu.

Baca juga: Gerebek Balap Liar, Polres Magetan Amankan Motor dan Jokinya

"Jaraknya seminggu. Jadi umpama tanggal 20 itu korban memberikan uang Rp500 ribu, nanti tanggal 27 korban mendapatkan Rp700 ribu," katanya

Selain itu, kata dia, juga ada keuntungan yang didapatkan member lain jika mendapatkan member baru. Akan tetapi tidak berlangsung lama. Hanya bertahan 1 tahun. "Karena akhir-akhir ini, tidak ada orang tertarik. Jadi macet, pelaku tidak bisa membayarkan member yang terlanjur masuk," tambahnya.

Baca juga: Bus Angkut Wisatawan asal Semarang Masuk Jurang di Magetan, 7 Orang Tewas

Dari informasi yang didapat, AKBP Yakhob mengaku bahwa korbannya sebenarnya ada ratusan. Bahkan beberapa member sempat mendatangi Mapolres Magetan.

\

"Tetapi tidak melapor. Mereka hanya meminta uang kembali. Sedangkan pelaku sudah tidak ada uang. Karena uang tersebut sudah habis untuk membiayai hidup sehari-hari," urainya.

Dia menjelaskan, yang resmi melapor baru 3 member. Dengan total kerugian Rp82,9 juta. Sedangkan yang lain belum melapor. "Kalau yang melapor itu ada yang kehilangan uang Rp8,8 juta, Rp7,2 juta dan Rp66 juta lebih," bebernya.

Baca juga: Ketahuan Mencuri, Gerandong Malah Berniat Perkosa Korbannya

Barang bukti yang disita adalah beberapa lembar bukti transfer. Juga rekening atas nama pelaku. "Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. 4 tahun penjara ancamannya," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Magetan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler