jatimnow.com - Jangan coba-coba korupsi jika tak ingin berurusan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pasalnya, Selasa (26/6/2018) pagi, Kejati Jatim resmi memiliki Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK).
Pelantikan Satgassus P3TPK itu dipimping langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta di Gedung Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Ada 10 jaksa terpilih yang dilantik menjadi Satgassus P3TPK tersebut. 10 jaksa itu, diangkat dari 3 SK (surat keputusan) Kejaksaan Agung yang sebelumnya di seleksi Kejati Jatim.
Baca juga: Didik Adyotomo Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu
"Pelantikan Satgassus P3TPK ini menjadi bukti komitmen kami untuk melakukan penanganan tindak pidana korupsi di Jawa Timur," tegas Sunarta.
Menurut Sunarta, kinerja Satgassus P3TPK ini diawasi langsung oleh pusat. Bahkan laporan dan evaluasi kerjanya, akan dilakukan setiap minggu. Sedangkan sehari-hari, tim ini tetap dalam kendali Kajati Jatim, Aspidsus (asisten pidana khusus) dan pejabat lainnya di Kejati Jatim.
"Jadi ini merupakan pasukan tempur kami di bidang penanganan tindak pidana korupsi," ungkap Sunarta.
Baca juga: Sinergi Kejaksaan dan Komisi A DPRD Bojonegoro untuk Pembinaan Pemerintah Desa
Usai dilantik, lanjut Sunarta, tim ini akan langsung bekerja menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ada. Dan jika ada laporan masuk, tim ini akan melakukan kajian apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Jika ada, akan ditindaklanjuti dengan surat perintah.
Selain akan melakukan penindakan (represif), tim ini juga bertugas melakukan pencegahan (prefentif) terhadap tindak pidana korupsi di Jawa Timur.
"Tim ini juga akan diback up oleh jaksa-jaksa fungsional di Kejati Jatim untuk penyidikan," sambung Sunarta.
Baca juga: Rugikan Negara Rp1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
Dengan bekerjanya pasukan tempur ini, Sunarta berharap, angka korupsi di Jawa Timur bisa ditekan. Sebab pasukan tempur ini akan terus memelototi kantong-kantong yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto