jatimnow.com - Komisi A DPRD Bojonegoro melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri setempat untuk menjalin sinergitas dalam upaya pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiono mengatakan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dalam upaya melakukan pengawasan sekaligus mengatasi persoalan di tingkat desa.
Menurutnya, saat ini pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pembangunan pemerintah. Dia menyebut, terdapat berbagai bantuan keuangan yang digelontorkan baik dari pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah untuk mensukseskan program tersebut.
"Seperti bantuan dana desa (DD), progam bantuan keuangan Desa (BKD) Pemkab Bojonegoro," ujar Sudiono, Senin (27/2/2023).
Sehingga perlu adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa agar semua dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Baca juga:
50 Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Menunggu Penetapan MK
"Pada agenda kerja ini kami menjalin komunikasi dan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam rangka untuk melakukan pengawasan, memberikan pendampingan dan pembinaan, supaya dalam menjalankan pemerintahan di desa ini bisa bersih dari unsur KKN, korupsi, ataupun kegiatan yang melanggar hukum lainnya," tambahnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengapresiasi sekaligus menyambut baik trobosan yang dilakukan Komisi A DPRD Bojonegoro dalam rangka untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan yang ada di desa.
Baca juga:
18 Nama Caleg Baru di DPRD Bojonegoro, Sukses Geser Incumbent
Untuk mensukseskan hal itu, lanjut kajari, pihaknya telah menyiapkan berbagai program salah satunya yakni progam jaga desa.
"Dalam upaya menegakkan hukum, harapan kami langkah pemidanaan adalah sebagai solusi terakhir dalam proses penegakan hukum, sehingga dalam hal ini kami berupaya mengedepankan pada pencegahan, pembinaan, dan pengawasan, sehingga penyelenggara pemerintah di desa dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dan terhindar dari perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.