jatimnow.com - Polres Nganjuk menetapkan tiga oknum pesilat PSHT sebagai tersangka atas kasus dugaan pengerusakan atribut bergambar lambang Nahdlatul Ulama (NU) dan pendiri NU KH Hasyim Asy'ari.
"Ketiga tersangka ini betul-betul memiliki peran cukup penting dalam kejadian tersebut," kata Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta, Selasa (26/6/2018).
Ketiga tersangka itu, warga Nganjuk dan oknum dari pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan konvoi dan diduga melakukan pengerusakan terhadap atribut bergambar lambang NU dan gambar pendiri NU KH Hasyim Asy'ari, di Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu (24/6/2018).
Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 1, Sudah Kenal Mereka?
Baca juga: Polres Nganjuk Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Atribut NU
Penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/6/2018) malam. Dari hasil gelar tersebut, diketahui peran ketiga tersangka itu.
"Perannya, ada yang mencabut bendera. Ada yang menyeret, ada yang menginjak-injak, merobek dan membakar," tuturnya.
Baca juga: Pendekar Pencak Silat Bangkalan Meninggal saat Peragakan Jurus
Baca juga: Oknum PSHT Rusak Atribut NU, Kapolda Jatim: Sudah Ada Mediasi
Kapolres mengatakan, penyidik terus mendalami dan menyelidi kasus pengerusakan tersebut. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah lagi.
"Kita bidik dengan skala prioritas. Jadi, yang diketahui betul-betul berperan melakukan pengerusakan. Yang betul-betul melakukan tindak pidana," tegasnya.
Baca juga: APS Tempat Berlatih Pencak Silat Prestasi di Kota Batu
Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto