Surabaya - Sebanyak 1.500 advokat se-Jawa Timur mendapat pembekalan oleh Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof Dr Otto Hasibuan S.H M.M di Graha Samudra Bumimoro, Surabaya, Selasa (4/1/2021).
Pembekalan advokat baru ini pun tercatat oleh Museum Rekor-Dunia Indonesia (Muri). Sebagai anggota organisasi profesi sesuai amanat dari Undang-undang Advokat, sebelum disumpah harus menjalani pelantikan terlebih dahulu.
Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto SH, MH di sela acara menyampaikan bahwa pembekalan kepada advokat baru memang rutin dilakukan sebelum dilakukan penyumpahan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga: Foto: Serunya Sakti Olahraga Menembak Sambut Ramadan
"Maka, diharuskan untuk dilantik dulu dan diangkat menjadi anggota organisasi profesi. Ini adalah amanat dari Undang-undang Advokat," kata Hariyanto yang juga Wasekjen Peradi ini.
Dijelaskan Hariyanto, DPC Peradi Surabaya di diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelantikan serta pembekalan kepada advokat baru. Disamping itu juga ada pelantikan beberapa DPC Peradi di Jawa Timur.
"Kita juga mengundang Muri karena pembekalan ini terbesar di seluruh indonesia. Ada sekitar 1.500 advokat yang hadir di sini dengan prokes yang sangat ketat," bebernya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Sakti Latihan Menembak di Malang
Pemberian bekal oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Hariyanto menyebut bahwa pembekalan ini sangatlah penting. Pasalnya, etika profesi harus dijunjung tinggi.
"Ini adalah wajib harus diketahui oleh advokat baru. Mereka harus tahu rambu-rambu etikanya. Jangan sampai advokat Peradi diadili di dewan kehormatan Peradi," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan pun mengingatkan, bagi para calon advokat yang akan disumpah untuk meresapi maksud dari profesi mulia tersebut.
Baca juga: 240 Pengurus DPC Peradi Surabaya Dilantik, Prof Otto: No Justice in Politic
Untuk menjaga profesi advokat tetap mulia, Otto mengatakan, terdapat tips yang bisa dilakukan. Pertama, jangan pernah melakukan penghianatan terhadap klien. Meski pada akhirnya klien mengecewakan sang advokat, namun advokat tersebut tetap tidak boleh menghianati klien. "Jangan sekali-kali menghianati klien," pesan dia.
Kedua, lanjut Otto, jangan pernah menyia-nyiakan klien, yakni dengan menolak lantaran berbeda agama, berbeda sikap politik, berbeda keadaan ekonomi. "Jika ada pikiran seperti itu, hari ini saya minta besok Anda tidak disumpah," tegasnya.
Peradi, kata Otto, membuat pembekalan seperti ini lantaran ingin para advokat dapat pintar dan jujur. Kedua hal ini saling berkaitan satu sama lain sehingga dapat meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.
"Agar ini bisa tercapai, maka organisasi advokat harus tunggal, supaya standarisasinya jelas, dia punya power untuk mengawasi sehingga advokat itu baik. Semuanya untuk kepentingan pencari keadilan, bukan kepentingan saudara semata-mata. Kalau Anda tidak pintar dan tidak jujur, yang jadi korban adalah masyarakat pencari keadilan," pungkasnya.