Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melakukan penekanan tombol cetak SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebagai tanda dimulainya pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), Rabu (5/1/2021).
Menurut Yuhronur, SPPT berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah yang memberikan informasi kepada wajib pajak terkait berapa nilai wajib pajak PBB-P2 yang harus dibayarkan.
"Lamongan memiliki potensi dan peluang dalam pembayaran pajak PBB-P2, ini juga berseiringan dengan PTSL di BPN, terkait sertifikat masal. Pembayaran pajak PBB ini saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, legalitas formal atas bumi dan bangunan yang dimiliki," kata Yuhronur
Baca juga: Menengok Kesiapan Pemkab Lamongan Hadapi Wacana Kurikulum Baru
Bupati yang biasa dipanggil Pak Yes itu juga menyampaikan terkait kemudahan pembayaran di era yang serba digital. Beberapa bank seperti Bank Jatim, BNI, maupun Mandiri juga turut menfasilitasi kemudahan pembangunan pajak secara online.
Hal ini membuat masyarakat mudah dalam membayar pajak karena bisa dilakukan kapan dan dimana saja melalui aplikasi retail modern.
Baca juga: Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
"Di era digitalisasi, sekarang lebih mudah dengan cara-cara pembayaran, mempercepat pembayaran, bank juga sudah membantu menfasilitasi melalui aplikasi. Saya harap untuk disosialisasikan kepada masyarakat, diedukasi terkait pembayaran online ini. Apalagi Lamongan masuk dalam 100 kabupaten di Smart City Indonesia, ranking 13. Artinya kehidupan masyarakat sudah dibantu dengan teknologi informasi,” terang Pak Yes.
Sementara Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Ahmad Farikh menjelaskan bahwa jumlah SPPT PBB-P2 yang akan dicetak pada tahun ini sebesar 822.743 lembar dengan total pajak Rp44,4 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2021 sebanyak 820.120 lembar dengan total Rp44,1 miliar.
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
“Realisasi capaian PBB tahun 2021 sebesar 98,14 persen. Untuk PAD yang ditargetkan pencapaiannya dari Pak Bupati minimal 95 persen pada tahun 2021, dari angka perolehan PAD pada tahun 2020 yang baru mencapai 91,5 persen, Alhamdulillah secara umum dapat memperoleh pencapaian PAD sebesar 97,6 persen di tahun 2021, melebihi target yang diharapkan,” jelas Ahmad Farikh.
Ia menambahkan dari capaian 97,6 persen tersebut terdapat beberapa pajak dengan capaian di atas 100 persen, yakni pajak hotel, reklame, ABT (Air Bawah Tanah), PPJ (Pajak Penerangan Jalan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).