Surabaya - Hadfana Firdaus, penendang dan pembuang sesajen di kawasan Semeru sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Pengacara tersangka, Mohammad Habib Al Qutbhi menyebut bahwa tidak motif jahat yang dilakukan kliennya.
"Motifnya ini, dia hanya melihat ada benda di situ, kemudian tidak sesuai, kemudian disingkirkan, seperti itu," ujar Habib Al Qutbhi kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Baca juga: Kasus Tendang Sesajen di Semeru, Sosiolog: Tidak Perlu Masuk Ranah Hukum
"Jadi tidak ada niat untuk menyakiti atau membuat masayarakat Lumajang tidak pas, seperti itu. Tidak ada motif lain, apalagi ketersinggungan dan lain sebagainya," tambahnya.
Menurut Habib Al Qutbhi, kliennya itu sebelumnya sudah merasa tidak pas telah melakukan tindakan tersebut. Dan siap memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Lumajang.
Terkait video menendang dan membuang sesajen sampai bisa keluar ke publik atau viral, dia menyatakan jika hal itu di-share bertujuan untuk memberikan edukasi.
"Sebelum Jumatan tadi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Bahwa dia menyebarkan, mengupload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi. Namanya kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia tidak dibenarkan," papar dia.
"Tidak dibenarkan secara agama, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF. Sehingga, dia baru tahu kalau video ini muncul di publik, di Twitter dan lain sebagainya," sambungnya.
Baca juga: Lengkapi Berkas Kasus Penendang Sesajen, Polisi Libatkan 4 Saksi Ahli
Saat mengetahui itu, lanjut Habib Al Qutbhi, Hadfana merasa kaget. Karena videonya telah disebarkan ke media sosial.
"Dia kaget, siapa yang menyebarkan video ini. Saya rasa, saya minta kepada Polda (Jatim) untuk mengusut juga siapa yang menyebarkan pertama kali video ini ke publik, bukan di grup," tegasnya.
Dia menambahkan bahwa video yang di-share di grup sudah jelas untuk kajian. Namun sampai tersebar ke publik. Dan pihaknya tidak mengetahui siapa yang telah menyebarkan.
"Ini yang dimaksud oleh ITE. Kan di situlah pemahaman kami. Yang mendistribusikan siapa. Kok nggak ketemu," ujarnya.
Baca juga: Pilihan Pembaca: Pengusaha Minyak Kelapa hingga 3 Pasien DBD di Ponorogo
"Jadi dia (HF) hanya menyebarkan (video) di grup kajian. Grup WhatsApp group kajian ibu-ibu," lanjutnya.
Ditanya mengenai profesi dan status sosial Hadfana, Habib Al Qutbhi mengatakan bahwa kliennya itu adalah seorang ustaz.
"Dia punya pemahaman agama yang lebih dari saya, kurang lebih seperti itu. Biasa memberikan kajian ke ibu-ibu. Karena dia juga sebagai ustadz. Untuk ngajar TPA dan sebagainya. Yang saya ketahui seperti itu," pungkasnya.