"Dia (HF) hanya menyebarkan (video) di grup kajian. Grup WhatsApp group kajian ibu-ibu," kata pengacara tersangka, Mohammad Habib Al Qutbhi.
aksi intoleran
Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Pengacara
"Semalam dia mau ambil baju mau ganti untuk ke Polda (Jatim) dalam rangka pemeriksaan," kata Pengacara Hadfana Firdaus, Mohammad Habib Al Qutbhi.
Kepada Polisi, Hadfana Mengaku Spontan Saja Tendang Sesajen di Semeru
Dalam pemeriksaan sementara, polisi menyebut bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut secara spontanitas dan karena pemahaman keyakinannya.
Ditanya Motif Menendang Sesajen di Gunung Semeru, Hadfana: Mohon Maaf
Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal di daerah Yogyakarta itu juga enggan menjelaskan. "Mohon maaf. Terima kasih," jawabnya singkat.
Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 4 Tahun
Gatot menyebut akan dikenakan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap Polda Yogjakarta
Pelaku diamankan di sebuah jalan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polisi Minta Penendang dan Pembuang Sesajen di Semeru Menyerahkan Diri
"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Sesajen di Semeru Hingga ke NTB
"Kita bukan hanya ke daerah NTB, tapi di beberapa tempat yang diduga keberadaan pelaku," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.