Pasuruan - Juragan obat keras berbahaya jenis pil logo Y atau pil koplo, diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota di area SPBU Jalan Raya Purwosari, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku adalah A Rizki Gusti Holle (29), warga Jalan Gadang XVII, Kelurahan Gadang, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dua bulan.
"Saat ditangkap pelaku sempat melawan, karena kesiapan petugas pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti pil logo Y," jelas Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (17/1/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Slamet mengatakan, saat diamankan, terhitung ada 32 botol warna putih yang totalnya berisi 32.000 pil koplo dari tas pelaku yang tertangkap pada 14 Januari lalu.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Penangkapan itu dilakukan dari hasil penyelidikan kepolisian yang telah mengintai gerak-gerik para pengedar farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku ini pedagang besar. Ia rencana mendistribusikan sediaan farmasi ilegal obat keras berbahaya itu ke wilayah pasuruan," ungkapnya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Pelaku ini masuk penjara 2017 dan baru bebas November 2021 kemarin," tandasnya.