Nganjuk - Polres Nganjuk membongkar sindikat penyalahgunaan 111,5 ton pupuk bersubsidi yang melibatkan dua agen pupuk nakal. Ungkap kasus itu mendapat dukungan dari Pupuk Indonesia.
Pupuk bersubsidi tersebut diduga dijual kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani dan tidak terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyampaikan terima kasih kepada aparat gabungan Polres dan Kodim Nganjuk yang telah mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut.
Baca juga: Kemarau Basah Resahkan Petani Tembakau Lamongan
Baca juga: Sindikat Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk Dibongkar, 3 Orang Ditangkap
Katanya, pupuk bersubsidi saat ini sangat dibutuhkan oleh petani yang tengah memasuki musim tanam dan melakukan pemupukan.
"Kami dari produsen siap menindak tegas oknum-oknum kios yang terbukti melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi," ujar Wijaya dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Jumat (21/1/2022).
Menurut Wijaya, tindakan tegas dari Pupuk Indonesia dapat berupa sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Pastikan Stok dan Distribusi Aman, Pj Wali Kota Malang Tinjau Kios Pupuk Bersubsidi
Untuk itu, Wijaya kembali menegaskan kepada jaringan distribusinya, baik distributor maupun kios resmi, untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Karena, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, TNI, kejaksaan hingga pemerintah daerah.
"Masyarakat dapat turut berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi," tambah dia.
Wijaya juga mengimbau kepada petani untuk selalu menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi jaringan Pupuk Indonesia grup. Adapun ciri kios resmi Pupuk Indonesia grup adalah memiliki papan nama kios resmi.
Baca juga: Petrokimia Gresik bareng Pupuk Indonesia Sosialisasikan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Selain itu, pada kios resmi juga tertera harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, Wijaya mengajak petani tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK.
"Karena hal ini merupakan ketentuan mutlak dari pemerintah untuk bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi," jelas Wijaya.
Pupuk Indonesia juga mendukung upaya aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dari tiga orang oknum yang sudah tertangkap. Terutama untuk mengungkap titik awal di mana penyalahgunaan pupuk bersubsidi bermula.