Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda di Probolinggo Diringkus Polisi

Jumat, 21 Jan 2022 16:49 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Pengedar ribuan pil koplo di Probolinggo saat di Mapolres Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo/jatimnow.com)

Probolinggo - Pemuda pengedar pil koplo di Kabupaten Probolinggo dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo dengan barang bukti ribuan butir pil terlarang.

Tersangka adalah Dody Dwimarta (26) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Saat diringkus pada Rabu (19/1/2022), polisi menyita sekitar 9.630 butir pil, di antaranya 6.630 butir pil jenis Dextrometrophan dan 3.000 butir pil jenis Trihexipenidly.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sudaryanto mengatakan, penangkapan tersebut sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Keberhasilan pengungkapan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dan kami (Polres Probolinggo) mengimbau peran serta orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba," ujar Sudaryanto, Jumat (21/1/2022).

\

Atas kasus tersebut, Dody dijerat pasal 197 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Bangkalan Diringkus Polisi

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Sudaryanto.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler