Probolinggo - Pemuda pengedar pil koplo di Kabupaten Probolinggo dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo dengan barang bukti ribuan butir pil terlarang.
Tersangka adalah Dody Dwimarta (26) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Saat diringkus pada Rabu (19/1/2022), polisi menyita sekitar 9.630 butir pil, di antaranya 6.630 butir pil jenis Dextrometrophan dan 3.000 butir pil jenis Trihexipenidly.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sudaryanto mengatakan, penangkapan tersebut sebagai bentuk upaya kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Keberhasilan pengungkapan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dan kami (Polres Probolinggo) mengimbau peran serta orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba," ujar Sudaryanto, Jumat (21/1/2022).
Atas kasus tersebut, Dody dijerat pasal 197 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Sudaryanto.