Warga Magetan Terima Akta Kematian padahal Masih Sehat, Ini Kata Dispendukcapil

Jumat, 21 Jan 2022 17:19 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Suparlan, warga Desa Ngariboyo, Magetan yang menerima akta kematian. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Magetan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan, memastikan tidak ada kesalahan dalam penerbitan akta kematian terhadap Suparlan, warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.

Dinas terkait menyebut, data kematian pensiunan guru itu sudah sesuai sebagaimana dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.

"Kami sudah sesuai. Jadi sudah menerima dari Dinkes Magetan. Tidak merubah sama sekali," ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Magetan, Hermawan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Mengurus Akta Kelahiran di Trenggalek Bisa Dilakukan di Faskes, Ini Alurnya

Baca juga: Warga di Magetan Terkejut Terima Akta Kematian padahal Masih Sehat

Dijelaskan Hermawan, melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan melaksanakan peningkatan cakupan akta kematian dengan mempermudah penerbitan akta kematian berdasarkan data dari Dinas Kesehtaan Kabupaten Magetan di masa pandemi Covid-19.

"Saya ada dasar surat dari Dirjen Dukcapil tanggal 30 Agustus tahun 2021, nomornya 472.12/111406/DUKCAPIL halnya peningkatan cakupan akte kematian,” Jelasnya.

Tingginya angka kematian pada awal tahun 2021, tambah Hermawan, sangat memungkinkan terjadinya kesalahan input data. Sehingga ada sebagian data tidak valid seperti yang dialami oleh Suparlan.

Baca juga: Rentan Penyalahgunaan Data Pemilu, Disdukcapil Pemkab Sidoarjo Luncurkan Jebete Sayang

"Kan dulu hanya pemerintah provinsi yang boleh merilis langsung data terkait Covid-19. Termasuk yang meninggal dunia," urainya.

\

Hermawan mengakui ada 900-an kesalahan input data di Indonesia, termasuk diduga yang dialami Suparlan.

Terkait kesalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan telah kembali mengaktifkan data kependudukan Suparlan.

Baca juga: Warga Surabaya Diminta Segera Manfaatkan Pembebasan Sanksi Adminduk

"Kami sudah mengatifkan. Jadi tidak akan mengalami permasalahan terkait data kependudukan," tegasnya.

Pihaknya pun meminta maaf atas kekeliruan penerbitan akte kematian di masa pandemi Covid-19. Ia mengimbau masyarakat yang mengalami hal serupa agar segera melapor ke Dispendukcapil Kabupaten Magetan guna pembaharuan data.

Sebelumnya, Suparlan (61), warga Desa Ngariboyo, Kabupaten Magetan, dibuat kaget lantaran dirinya yang masih sehat bugar mendapat kiriman akta kematian dari perangkat desa. Akta itu diterima anaknya dari perangkat desa setempat.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Magetan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler