Pixel Code jatimnow.com

Mengurus Akta Kelahiran di Trenggalek Bisa Dilakukan di Faskes, Ini Alurnya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Launching program Pekka Tali di Kabupaten Trenggalek. (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Launching program Pekka Tali di Kabupaten Trenggalek. (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemkab Trenggalek bersama Unicef meluncurkan Program Pelayanan Akta Kelahiran Kematian Tepat Langsung Jadi (Pekka Tali). Dalam program ini pengurusan akta kelahiran dan kematian cukup dilakukan di tingkat desa saja. Operator desa akan membantu mengurus dokumen tersebut.

Selain itu untuk bayi yang baru lahir, pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan di tingkat Faskes (fasilitas kesehatan). Nantinya sepulang dari rumah sakit, Puskesmas atau bidan bayi tersebut sudah memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo mengatakan tugas utama pemerintah salah satunya memberikan kemudahan dalam layanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sehingga mereka memperoleh haknya dalam berbagai pelayanan publik, salah satunya dalam pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.

“Kita ingin pembuatan akta kelahiran dan akta kematian lebih mudah dan cepat. Makanya Pekka Tali ini sangat bagus untuk diterapkan dan dikembangkan ke seluruh fasilitas kesehatan, jadi tidak di RS saja, tapi juga bisa di Puskesmas,” ujarnya, Senin (10/6/2024).



Nantinya petugas atau operator Faskes menerima berkas persyaratan permohonan penerbitan dokumen kependudukan dari warga. Berkas pemohon atau keluarga pasien yang mengalami peristiwa kependudukan di Faskes tempat terjadinya peristiwa kependudukan tersebut diproses.

Baca juga:
Dispendukcapil Tulungagung Usulkan Hapus Data Kependudukan 2 WN Myanmar

Petugas di Faskes kemudian menyerahkan berkas permohonan yang sudah diterima kepada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara online melalui aplikasi Siminaksopal. Setelah itu mereka melakukan verifikasi dan validasi serta penerbitan dokumen kependudukan berdasarkan berkas persyaratan yang diserahkan oleh petugas faskes.

"Dalam hal verifikasi ini jika petugas verifikasi memerlukan keterangan, maka petugas Faskeslah yang wajib memberikan keterangan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Unicef untuk Pulau Jawa dan Bali Arie Rukmantara menuturkan, setiap anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi oleh negara. Sejak lahir, mereka mempunyai hak untuk mendapatkan identitas sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak.

Baca juga:
Dituding Palsukan Akta Lahir Kini Dilantik, Kades di Sidoarjo: Saya Tidak Tahu

Pihaknya pun memberikan apresiasi tinggi pada Pemkab Trenggalek yang mampu menciptakan kemudahan sistem bagi anak-anak dalam memperoleh identitas.

“Ini pertama kali-nya program konvergensi kesehatan dan administrasi kependudukan didukung Unicef berhasil dilakukan di Jatim,” pungkasnya.