Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menuntut 4,5 tahun penjara bagi dua Direksi PT Hobi Abadi internasional (HAI) Benny Soewanda dan Irwan Tanaya, terkait perkara keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Menanggapi tuntutan itu, Richard sutanto, saksi pelapor kasus tersebut, merasa tuntutan bagi terdakwa belum memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, perbuatan kedua terdakwa dirasa banyak menimbulkan kerugian materiil baginya.
Kerugian tersebut di antaranya, tidak diakuinya uang saksi pelapor sebesar Rp12 miliar di perusahaan, 2 ruko yang dibalik nama menjadi nama terdakwa Irwan Tanaya, penjualan dua merek yang dijual hanya Rp30 juta, serta adanya pengeluaran keuangan sebesar Rp2,4 miliar yang peruntukannya tidak jelas di tahun 2019.
Baca juga: Tiga Kali Mangkir, Terpidana Kasus Jual Beli Solar Subsidi Dijemput Paksa Tim Kejari Tulungagung
Tak hanya itu, kerugian lain juga dialami Richard pasca munculnya surat pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020, yakni pelapor tak lagi mendapatkan hak yang diterimanya setiap bulan sebesar Rp58 juta.
"Tapi ini dibalik, mereka membentuk opini seolah-olah terdzalimi. Opini dibentuk mereka setelah tuntutan jaksa," kata Richard, Jum'at (21/1/2022).
Meski demikian, Richard meyakini majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara tersebut tidak terpengaruh dengan opini yang telah dibentuk.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Dugaan Perintangan Usaha PT WBS Diputus Bersalah, Ini Vonisnya
"Semua orang punya hak, termasuk saya juga punya hak untuk meminta supaya vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa. Tapi kan tidak semua hak itu bisa dipenuhi. Jangan sampai ini nanti malah dijadikan opini lagi. Saya masih percaya pada penegakan hukum," jelasnya.
Diungkapkan Richard, awalnya ia tak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat terdakwa Irwan Tanaya masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun dikarenakan sikap terdakwa yang merasa tidak bersalah, ia pun terpaksa melaporkan perkara ini ke polisi.
"Semua perbuatan harus ada pertanggungjawaban, mungkin ini yang terbaik sebagai efek jera," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Benny dan Irwan Tanaya didakwa JPU sengaja memasukkan beberapa keterangan tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat perseroan terbatas tertanggal 03 November 2020.
Adapun keterangan tidak benar tersebut di antaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang dan atas nama direksi perseroan serta mewakili perseroan.
Richard juga disebut menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (aset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.