Pixel Code jatimnow.com

Tiga Kali Mangkir, Terpidana Kasus Jual Beli Solar Subsidi Dijemput Paksa Tim Kejari Tulungagung

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tim Kejari Tulungagung saat mengamankan Sulam. (Dok Kejari Tulungagung for jatimnow.com)
Tim Kejari Tulungagung saat mengamankan Sulam. (Dok Kejari Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap terpidana kasus penjualan Solar bersubsidi, Sulam, warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.

Penangkapan ini dilakukan setelah terpidana Sulam mangkir dari tiga kali panggilan Kejari Tulungagung. Terpidana mangkir dari vonis dua bulan penjara, setelah yang bersangkutan divonis bersalah melanggar pasal 53 huruf d junto pasal 23 Undang - undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Sayekti mengatakan penjemputan paksa ini dilakukan oleh tim kemarin siang. Sesuai dengan dakwaan terpidana menjadi aktor jual beli solar subsidi kepada sejumlah nelayan di pantai Popoh, pada pertengahan tahun 2020 yang lalu.

"Kita lakukan jemput paksa karena setelah kasusnya sudah putus dan tiga kali kita panggil, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu, makanya kami jemput paksa," ujarnya, Rabu (20/12/2023).

Terpidana bersama dengan pelaku lain melakukan upaya penjualan Solar bersubsidi pada bulan Juni 2020 yang lalu. Sulam bersepakat untuk membeli solar bersubdisi dalam jumlah banyak, kemudian dijual lagi kepada nelayan yang ada di sekitar pantai Popoh Tulungagung.

Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Pasuruan, Ini 5 Faktanya

"Berawal pada sekitar awal bulan Mei 2020 saksi Subakat yang kasusnya diproses secara terpisah, menemui terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bekerjasama menjual BBM jenis Solar dengan kesepakatan untuk permodalannya saksi Subakat yang menyiapkan dan terdakwa hanya menyiapkan tempat untuk usahanya dan bertugas menjual Solar kepada masyarakat nelayan di Popoh dan Sidem, dengan janji keuntungan akan dibagi dua," terang Amri.

Kemudian pada pertengahan bulan Mei 2020, keduanya telah menentukan lokasi penyimpanan dan penjualan, yakni di pekarangan rumah terdakwa.

Baca juga:
Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU

Setelah lokasi siap, kemudian saksi Subakat mendatangkan sebuah tangki berukuran 8000 liter yang berwarna biru putih. Kemudian, saksi Subakat kembali mendatangkan tangki berukuran yang sama. Kedua tangki itu digunakan sebagai tandon dan tempat penyimpanan BBM, sebelum dijual kepada masyarakat.

"Polisi yang melakukan razia menemukan bahwa Solar bersubsidi yang dijual Sulam tidak memiliki izin, padahal Solar bersubsidi tidak boleh dijual kembali ke masyarakat," pungkasnya.