Pixel Code jatimnow.com

Jaksa Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zain Ahmad
Suasana sidang agenda eksepsi tiga polisi terdakwa kasus tragedi kanjuruhan di ruang cakra PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Suasana sidang agenda eksepsi tiga polisi terdakwa kasus tragedi kanjuruhan di ruang cakra PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus tragedi Kanjuran kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1/2023). Kali ini, sidang memasuki agenda eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa anggota polisi.

Dalam pengajuan eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak. JPU juga memprotes keterlibatan Bidang Hukum Polda Jatim yang jadi pengacara para terdakwa.

"Kami menolak secara tegas terutama tentang bidang hukum yang jadi pengacara terdakwa, karena sudah jelas dan itu diatur dalam UU Advokat. Seorang PNS atau aparat atau pejabat lainnya tidak boleh mewakili (menjadi kuasa hukum terdakwa)," tegas JPU Rahmat Hary Basuki di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Dalam pengajuan itu, JPU juga menolak eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat, rapuh dan meraba-raba.

"Secara tegas kami (JPU) telah mencantumkan pasal konkret dasar dakwaan Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP, yang disusun dalam dakwaan kumulatif dan masih berlaku sebagai hukum positif. Sedangkan peraturan dan Statuta FIFA Itu untuk memberikan konteks secara utuh bukan untuk pasal pemidanaan," jelas JPU Rahmat.

Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta

Secara umum, pasal-pasal yang dikenakan jelas dan tegas masuk dalam delik materiil, yaitu menitikberatkan pada hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya suatu peristiwa hukum yang tidak dikehendaki.

Sementara itu, Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan pihaknya akan menbacakan putusan sela, pada sidang berikutnya.

Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

"Sudah kami dengar bersama, oleh karena nota keberatan dan pendapat penuntut umum maka mejelis akan menjatuhkan putusan pada Jumat (27/1) pagi," katanya.

Diketahui, tiga polisi yang mengajukan eksepsi itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.