Polisi Tersangka Kasus Aborsi Mahasiswi Malang Segera Disidang Kode Etik

Rabu, 26 Jan 2022 12:47 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Dok)

Surabaya - RB, polisi muda tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, NW, hingga saat ini masih menjalani hukumannya di Polda Jatim. Dalam waktu dekat, sidang kode etik terhadapnya akan segera digelar.

"Mau dilaksanakan sidang (kode etik), tapi masih menunggu konfirmasi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada jatimnow.com, Rabu (26/1/2022).

Gatot menyebut, dalam sidang nanti, pihaknya akan mendatangkan orang tua NW, dalam hal ini adalah ibunya. Namun, Gatot belum bisa memastikan orang tua NW datang sebagai saksi atau bukan.

Baca juga: Oktaviani Dwi Nur Aini, Penyanyi Tuna Daksa Asal Banyuwangi Berjuang Lulus Kuliah di UB Malang

"Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik propam, nanti lihat situasinya. Yang jelas dalam waktu dekat ini, minggu ini (sidang kode etik digelar)," jelasnya.

Selain itu, kata Gatot, dalam sidang nanti pihaknya juga akan mengundang beberapa perwakilan media untuk ikut melihat proses sidang kode etik terhadap RB.

Baca juga: Begini Rekaman CCTV Aktivitas Mahasiswi FKH Unair Sehari Sebelum Ditemukan Tewas di Sidoarjo

Saat ini RB tengah menjalani proses KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Selain itu, ia juga menjalani proses pidana dalam kasus yang menimpanya tersebut.

\

Baca Juga: Mahasiswi di Mojokerto yang Meninggal Dekat Makam Ayah Jadi Trending Twitter

Diketahui, NW (23) mahasiswi salah satu universitas di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Baca juga: Begini Isi Surat Wasiat Mahasiswi FKH Unair yang Tewas dalam Mobil di Sidoarjo

Korban meninggal diduga menenggak racun. Di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat. Korban nekad melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian yaitu RB, yang berdinas di Polres Pasuruan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan RB sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler