Semua SIM Tersangka Tabrak Lari di Tol Madiun Akan Dicabut

Rabu, 26 Jan 2022 17:27 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Pelaku tabrak lari saat diamankan di Mapolres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Madiun - Kasus tabrak lari di Jalan Tol Madiun berbuntut panjang. Tersangka atas nama Sukiman warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tidak hanya dijerat pasal berlapis. Surat Izin Mengemudi (SIM) pria berusia 51 tahun itu akan dicabut.

"Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup," ujar Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra, Rabu (26/1/2022).

Dia mengaku pencabutan SIM tersebut karena tersangka tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Bangkalan Diamankan, Diduga Depresi

"Semua SIM (dicabut). Baik itu SIM A, SIM C maupun SIM B yang khusus untuk truk tronton," terang Firman.

Baca Juga: 

Baca juga: Ganti Rugi Lunas, Kasus Tabrak Lari di Tol Sidoarjo Selesai

Sebelumnya, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyebutkan dari pengakuan sementara, tersangka tidak merasa menabrak kedua korban. Tapi hanya menyerempet kedua korban saja. Sesaat setelah merasa menyerempet, tersangka turun melihat kondisi. Rupanya, keduanya sudah terlentang penuh darah.

\

"Tersangka kemudian kabur ke arah timur dan keluar exit Tol Nganjuk," kata lulusan Akpol 2003 ini.

Baca juga: Tunggu Pelunasan Ganti Rugi, Korban Tabrak Lari di Tol Sidoarjo Ancam ke Jalur Hukum

Tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 dan 312 KUHP. Untuk pasal 310 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia. Yang pasal 312 KUHP tidak melakukan pertolongan pada korban kecelakaan

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler