Pixel Code jatimnow.com

Kaca Spion yang Terjatuh Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Tabrak Lari di Tol Madiun

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Mita Kusuma
Pelaku tabrak lari saat diamankan di Mapolres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Pelaku tabrak lari saat diamankan di Mapolres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Madiun - Kaca spion yang terjatuh di lokasi kecelakaan Jalan Tol Madiun, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun menjadi kunci penangkapan pelaku tabrak lari. Tersangka yang diamankan adalah Sukiman (51) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"Jadi di lokasi ditemukan kaca spion yang terjatuh. Itu menjadi petunjuk kami mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi kemarin subuh," ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Rabu (26/1/2022).

Dari spion itu, kata dia, petugas melakukan analisis. Selain itu juga dengan bantuan CCTV di tol yang merekam ada 1 truk terlihat menggunakan spion bagian kiri.

Petugas melacak keberadaan truk tersebut. Ternyata keluar di exit pintu Tol Nganjuk, dan menuju daerah Krian, Sidoarjo.

Menurutnya, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti, dengan memasang kaca spion baru di truk tronton yang dikemudikannya.

Baca Juga: 

Baca juga:
Pelaku Tabrak Lari di Bangkalan Diamankan, Diduga Depresi

"Jadi tersangka kami tangkap di peristirahatan tempatnya bekerja. Sempat mengelak, tetapi dengan barang bukti yang kami punya tersangka mengaku," tambahnya

Dia menyebutkan dari pengakuan sementara, tersangka tidak merasa menabrak kedua korban. Tapi hanya menyerempet kedua korban saja. Sesaat setelah merasa menyerempet, tersangka turun melihat kondisi. Rupanya, keduanya sudah terlentang penuh darah.

"Tersangka kemudian kabur ke arah timur dan keluar exit Tol Nganjuk," kata lulusan Akpol 2003 ini.

Baca juga:
Ganti Rugi Lunas, Kasus Tabrak Lari di Tol Sidoarjo Selesai

Tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 dan 312 KUHP. Untuk pasal 310 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia. Yang pasal 312 KUHP tidak melakukan pertolongan pada korban kecelakaan

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ini.