Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng yang Berlaku Mulai 1 Februari 2022

Jumat, 28 Jan 2022 13:37 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi. (Foto: Dokumen)

jatimnow.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng, baik curah, kemasan sederhana, maupun kemasan premium. Kebijakan HET itu akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Kemendag menegaskan, akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang melawan kebijakan HET. Kebijakan ini akan menggantikan aturan minyak goreng satu harga yang berlaku sejak pekan lalu.

"Selama masa transisi hingga 1 Februari 2022, kebijakan satu harga masih tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli

Lutfi mengatakan, HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter. Kemudian, HET untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter serta kemasan premium Rp14.000 per liter. Lutfi meminta agar para produsen segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak lagi terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

"Masyarakat juga kami imbau untuk tidak panic buying karena kami menjamin stok tersedia dengan harga terjangkau," katanya.

Baca juga: Distributor Sembako di Sidoarjo Sambat Harga Naik Pembeli Sepi

Lutfi mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas ke seluruh pelaku usaha yang tidak patuh dan mencoba melanggar ketentuan tersebut. Kemendag menyatakan, kebijakan HET tersebut dapat diterapkan karena pemerintah juga telah menetapkan kebijakan domestic price obligation (DPO). Lewat kebijakan itu, harga minyak sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng tidak akan tinggi mengikuti tren internasional.

\

Harga yang ditetapkan sebesar Rp9.300 per kg untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein. Selain menetapkan kebijakan DPO, Kemendag juga membuat kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit untuk memastikan eksportir sawit memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Baca Artikel Asli

Baca juga: Senyum Para Pelaku UMKM Surabaya dapat 400 Liter Minyak Goreng Gratis

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler