jatimnow.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pemerintah tidak lagi memberikan subsidi minyak goreng per 1 Februari 2022.
Ini terkait adanya kebijakan domestic price obligation (DPO), domestic market obligation (DMO), serta harga eceran tertinggi (HET)
Subsidi minyak goreng dananya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ditiadakan karena harga minyak sawit domestik sudah turun.
Baca juga: TNI-Polri di Lamongan Ikut Pantau Penjualan Minyak Goreng Curah
"Dalam hal ini, subsidi dengan pembayaran selisih harga keekonomian minyak goreng tidak lagi diperlukan dan BPDPKS tidak lagi perlu siapkan anggarannya," kata dia, dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan DPO berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani. "Industri (produsen minyak sawit) bisa menekan harga ke produsen kelapa sawit yang sebagian besar adalah petani. Itu banyak sekali," kata Tauhid.
Baca Juga: Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng yang Berlaku Mulai 1 Februari 2022
Baca juga: Masih Langka, Warga Rela Antre Minyak Goreng di Jombang
Tauhid menjelaskan, dengan harga CPO yang tinggi sekarang, harga TBS dari petani juga sudah tinggi, yakni berkisar Rp 3.400 per kg. Tingginya harga TBS juga dipengaruhi oleh mahalnya harga pupuk saat ini. Apalagi, petani sawit tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Dengan pemerintah menetapkan DPO yang rendah, kebijakan itu diyakini membuat produsen minyak sawit akan menekan harga beli hingga ke level terbawah.
"Konsekuensinya apa? Akan terjadi harga TBS yang tertekan, baik bagi petani maupun perusahaan pekebun sawit. Konsekuensinya? Bisa jadi mereka tidak akan panen karena harga pupuk juga tidak turun," ujar dia.
Tauhid menyampaikan, konsekuensi lain yakni petani ataupun perusahaan pekebun pun akan mencari cara untuk memprioritaskan ekspor karena harga internasional yang tinggi. Ia pun mempertanyakan apakah kebijakan DPO sudah diputuskan bersama Kementerian Pertanian (Kementan) yang menangani sektor hulu. "Jangan-jangan kebijakan ini diputuskan oleh Kemendag sendirian," ujar dia.
Baca juga: Dinkopumdag Diminta Kembali Optimalkan Operasi Pasar Murah di Surabaya
Ia menilai, kebijakan subsidi pemerintah yang sebelumnya diputuskan semestinya dijalankan terlebih dahulu. Meski tak bisa dilakukan dalam jangka panjang, subsidi dapat dikurangi secara perlahan sehingga masyarakat dapat menyesuaikan diri seiring perbaikan ekonomi. Hal itu perlu dilakukan mengingat harga minyak sawit dunia diproyeksi akan tinggi dalam waktu dua tahun ke depan. Dengan begitu, masyarakat dapat beradaptasi dengan harga minyak goreng yang lebih mahal.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id