jatimnow.com - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menyerahkan Remisi Umum kepada para warga binaan.
Seluruh usulan yang diajukan sebanyak 188 warga binaan dinyatakan sah dan resmi memperoleh pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi ini dilaksanakan melalui rangkaian acara di dua lokasi berbeda. Sebagian diserahkan langsung oleh Bupati Probolinggo, Muhammad Haris (Gus Haris), di Alun-Alun Kabupaten Probolinggo, sementara penyerahan lainnya dilangsungkan secara khidmat di lingkungan Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Berdasarkan data dari pihak rutan, total 188 warga binaan yang menerima remisi terdiri atas 186 warga binaan laki-laki dan 2 warga binaan perempuan.
Dari jumlah tersebut, rincian perolehan remisi terbagi menjadi 186 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 1 orang menerima Remisi Umum II yang langsung dinyatakan bebas hari itu juga.
Baca juga:
Kecelakaan Tulungagung, Relawan Surabaya Hingga Penutupan Garasi Truk Tronton
Kepala Rutan (Karutan) Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, mengungkapkan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan nyata atas perubahan perilaku positif serta kepatuhan warga binaan selama menjalani proses pembinaan di rutan.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan dan menjaga tata tertib. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat," ujarnya, Senin (17/8/2026).
Baca juga:
Rakor MUI Korwil V Jatim, Soroti Isu LGBT dan Karnaval Perayaan HUT RI
Melalui momentum HUT ke-81 RI ini, Rutan Kelas IIB Kraksaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pembinaan yang humanis dan berkelanjutan.
Diharapkan, para warga binaan semakin siap kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif, semangat kebangsaan, serta tekad kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.