Terlibat Peredaran Narkoba dan Pil Koplo di Kota Mojokerto, 7 Orang Diringkus

Rabu, 02 Feb 2022 20:54 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat membeber barang bukti narkoba dan tersangka (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Tujuh orang diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota karena terlibat peredaran narkoba dan obat keras berbahaya jenis pil koplo.

Para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja serta pil koplo. Barang bukti ganja yang disita seberat 16,1 gram dadi DA dan AP di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Kami berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja. Hal ini menjadi fakta hukum yang memprihatinkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan psikotropika itu masih ada di wilayah hukum kami," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan, DA dan AP yang berprofesi sebagai tukang las ini tergiur menjadi pengedar ganja karena memperoleh pendapatan yang cukup besar.

"Saya berharap kepada masyarakat turut berperan aktif. Karena dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, maka upaya penegakan hukum di wilayah hukum kami akan berjalan dengan baik," tegas Rofiq.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

Kedua tersangka peredaran ganja ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler