Banyuwangi - Seorang gadis berusia 16 tahun diperkosa dua pemua berisial HK (27) dan MS (32), keduanya warga Kecamatan Tegaldelimo, Kabupaten Banyuwangi.
Korban awalnya berpacaran dengan HK setelah saling kenal melalui media sosial. Pertama bertemu, korban diajak jalan-jalan. Setelahnya, korban diajak HK ke rumah temannya MS.
Setelah berbincang, pelaku HK mengajak MS pesta minuman keras (miras) dengan membooking salah satu kamar hotel di wilayah Kecamatan Srono. Setelah belanja miras, mereka berpesta. Korban pun dipaksa menenggak miras itu sampai larut malam.
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
"Stelah mereka pesta miras, pelaku MS pamit pulang. Sehingga hanya pelaku HS dan korban yang ada di kamar hotel. Dari itulah pelaku HS menyetubuhi korban dengan bujuk rayu akan menikahi korban. Korban setengah sadar akibat pengaruh miras tidak berdaya menolak," ujar Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Ipda Edi Jaka, Kamis (3/2/2022).
Keesokan harinya, korban bukannya diantar pulang, tapi malah diajak bermalam di rumah MS sampai empat hari.
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
"Di kamar rumah MS, pelaku HS mengulangi perbuatannya. Bahkan perbuatan itu disusul oleh pelaku MS," tambah Edi Jaka.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan November 2021 lalu. Perbuatan kedua pelaku terbongkar saat ayah korban curiga karena anaknya tidak pulang empat hari.
Setelah mendapat cerita dari anaknya, ayah korban melapor ke Mapolsek Tegaldlimo.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
"Dari laporan korban dan ayahnya itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah dua bulan lebih, kami berhasil menangkap kedua pelaku," jelas Edi Jaka.
Menurut Edi Jaka, pihaknya memerlukan waktu lumayan lama melakukan penangkapan, lantaran kedua pelaku kabur dari rumah masing-masing.