Surabaya - Tim Satgas Pangan Polda Jatim akan menindak tegas oknum yang kadapatan melakukan penimbunan minyak goreng, menyusul penurunan harga sesuai ketetapan pemerintah.
Ketua Satgas Pangan Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, langkah itu diambil berdasarkan ketetapan Menteri Perdagangan (Mendag) yang membuat ketentuan baru harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu Rp 11.500/liter untuk kemasan curah, Rp 13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000/liter untuk kemasan premium.
"Satgas pangan juga sudah melakukan pengecekan dan peninjauan ke beberapa gudang untuk mengecek apakah ada penimbunan. Namun hingga saat ini belum didapat adanya penimbunan minyak goreng. Jika ada yang melakukan penimbunan, maka akan dilakukan penegakan hukum," tegas Farman, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Jangan Timbun dan Naikkan Harga Bahan Pokok saat Lebaran Bila Tak Mau Diciduk Polisi
Farman yang juga menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Jatim ini menambahkan, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya melalui rapat koordinasi dengan dinas terkait.
"Upaya yang sudah dilakukan Satgas Pangan Polda Jatim dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yakni melakukan rapat koordinasi dengan dinas, instansi dan stakeholder terkait untuk mengetahui akar permasalahan minyak goreng di lapangan," jelasnya.
Baca juga: Satgas Pangan Sebut Stok dan Harga Bahan Pokok di Jatim Stabil
Melalui rapat koordinasi tersebut, lanjut Farman, membuahkan hasil kegiatan pengecekan stok, distribusi dan harga minyak goreng. Mulai dari tingkat produsen, distributor dan pengecer baik di ritel modern maupun di pasar tradisional.
"Kami juga mendorong produsen dan distributor minyak goreng untuk melakukan operasi pasar di area pemukiman atau perumahan bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan, RW dan RT," papar dia.
Baca juga: Kementan dan Satgas Pangan Sidak Rumah Produksi Tempe di Surabaya
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat adanya minyak goreng dengan harga yang terjangkau, bukan berarti masyarakat dapat memborong seluruh stok yang ada atau panic buying.
"Imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan aksi borong dan berbelanja seperlunya saja," pungkas Farman.