Magetan - Dua orang berinisial AA dan SYT digulung Polres Magetan. Warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan ini tertangkap usai pesta sabu di rumah SYT.
"Saat tertangkap itu setelah pesta sabu. Makanya masih ada alat bong sampai sisa sabunya sedikit," ujar Kasatnarkoba Polres Magetan, AKP Dodik Wibowo, Kamis (10/2/2022).
Dari hasil penyelidikan, keduanya adalah penggali kubur di makam Bong China Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Alasan keduanya nyabu untuk doping saat menggali kubur.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Keterangan pelaku untuk doping menggali kubur semangat dan kuat. Sudah empat kali ini," jelas Dodik.
Kedua pelaku, kata dia, dijerat pasal 112 (1) dan pasal 127 (1). Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Sementara salah satu pelaku, AA mengaku baru 4 kali memakai barang haram tersebut. Pasalnya, saat Covid-19 melanda, banyak tambahan kerjaannya untuk menggali kubur.
"Ya biar kuat saja saat menggali kubur. Kalau tidak begitu, saya mudah lelah. Dan faktanya saya kuat," tambah AA.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Ia mengaku, barang haram tersebut dibeli dengan paket hemat. Hanya sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.