Magetan - Seorang penjaga kandang babi di Magetan berinisial S ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi gadis difabel yang masih di bawah umur.
"Korban sering bermain di sekitar kandang babi tempat pelaku bekerja," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (11/2/2022).
Menurut Rudy, korban yang difabel itu hanya bisa menuruti permintaan pelaku karena diiming-imingi uang Rp 30 sampai Rp 50 ribu.
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
"Dalam pemeriksaan korban mengaku telah disetubuhi pelaku 8 kali. Namun berdasar pengakuan pelaku, hanya tiga kali," jelas Rudy.
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
"Dan akibat perbuatan pelaku, korban hamil tiga bulan," beber dia.
Rudy menyebut, dari keterangan pelaku, perbuatan pertama dilakukan di gubug sawah. Kemudian di rumah temannya yang juga pekerja di kandang babi itu.
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar
"Aksi persetubuhan selanjutnya dilakukan pelaku di rumahnya, saat tidak ada anak dan istrinya," tambah Rudy.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal maksimal 15 tahun penjara.