Bermodus Bisa Masukkan Kerja di Ajinomoto, Wanita Mojokerto Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 16 Feb 2022 17:57 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
DR dan barang bukti saat dibeberkan di Polres Mojokerto Kota. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus seorang perempuan yang melakukan penipuan berkedok lowongan kerja di PT Ajinomoto Indonesia.

Perempuan itu yakni DR (30) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia merupakan eks karyawan PT Ajinomoto Indonesia.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pihaknya menerima tiga laporan dari korban terkait aksi penipuan yang dilakukan DR.

Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

"Kita sudah menerima 3 laporan polisi dari tiga korban yang berbeda terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan," kata Rofiq, Rabu (16/2/2022).

Menurut mantan Kapolres Pasuruan ini, DR melakukan penipuan kepada korban dengan menjanjikan bisa memasukkan atau bekerja di PT Ajinomoto Indonesia dengan beberapa syarat.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ

"Saudari DR yaitu dengan cara menjanjikan kepada para korban dapat memasukan sebagai karyawan tetap di PT Ajinomoto Indonesia dengan syarat membayar sejumlah uang antara Rp20 juta hingga Rp45 juta," ungkap Rofiq.

\

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan ini seperti 13 kuitansi pembayaran, 1 bendel rekening koran, tangkapan layar percakapan pelaku dan korban.

Satu tabungan tahapan BCA milik DR, 1 (satu) bendel Rekening Koran Tahapan BCA milik DR mulai bulan Januari 2021 sampai bulan Februari 2022, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 lembar STNK, 1 unit Mobil Honda Brio Satya nopol S 1617 ZI tahun 2018 warna putih beserta kunci kontaknya dengan 1 lembar STNK mobil.

Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!

Alumni Akpol 2001 ini menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa pernah mendapatkan janji untuk bisa kerja dari pelaku agar melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Bagi masyarakat yang mungkin pernah mendapatkan janji dan pernah ada hubungan transaksi dengan saudara DR bisa membantu kelancaran proses penyidikan dengan berkomunikasi kepada penyidik. DR dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler