Banyuwangi - Polresta Banyuwangi membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya adalah warga Banyuwangi berinisial MT (35) dan ZA (64). Saat dibekuk, mereka tengah mengangkut pupuk bersubsidi yang diduga akan dijual keluar daerah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi di Probolinggo Bakal Ditambah, Diperta Rapikan Data
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kita sudah melakukan upaya paksa, ada dua TKP yang sudah kita lakukan untuk pengungkapan kasus tersebut," jelas Nasrun, Kamis (17/2/2022).
Dari hasil pengungkapan kasus ini, selain telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti.
"Tersangkanya lebih dari satu. Sementara barang buktinya pupuk sekitar 2 ton, dan dua mobil pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut pupuk. Barang bukti itu kita amankan di Mapolresta Banyuwangi," jelasnya.
Baca juga: Ribuan Petani Gresik Serbu Paket Murah Pupuk Indonesia 2024
Modus yang digunakan pelaku, kata Nasrun, pupuk bersubsidi ini dibuat seolah-olah digunakan untuk wilayah Banyuwangi. Faktanya di lapangan, pupuk malah di bawa keluar daerah.
"Inilah yang menyalahi daripada aturan pelaksanaan pupuk subsidi. Pengakuan tersangka, baru kali ini melakukan," bebernya.
"Sekarang sedang proses penyelidikan terhadap kasus pupuk yang didistribusikan ke luar daerah," katanya.
Baca juga: Alokasi Pupuk Subsidi di Tulungagung Dikepras 50 Persen
Selain itu, Polresta Banyuwangi juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri setempat untuk melihat potensi dugaan korupsi dalam kasus ini.
"Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan, untuk melihat potensi dugaan korupsi dalam kasus ini. Potensi ini bisa dilihat dari hasil dari penyelidikan lagi nanti," tandasnya.