jatimnow.com-Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayahnya.
Imbauan ini disampaikan oleh General Manager (GM) Regional 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan F di tengah Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten di Gresik, Senin (20/10/2025).
Ihwan menyampaikan, pemerintah pada tahun 2025 telah banyak memberikan kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi melalui sejumlah penyederhanaan. Transformasi tata kelola tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 beserta sebagian peraturan pelaksanaannya.
"Kemudahan ini sebagai upaya Pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Sementara Pupuk Indonesia sebagai operator regulasi tersebut membutuhkan dukungan Pengecer atau PPTS yang merupakan salah satu ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ihwan.
Pengecer, tambahnya, merupakan salah satu mitra strategis Pupuk Indonesia dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pupuk bersubsidi nasional. Untuk itu Pengecer harus senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah penyaluran yang ditetapkan.
"Dalam skema pupuk bersubsidi, Pengecer bukanlah pedagang. Melainkan penyaluran pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu sebagai penyalur, Pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya," jelasnya.
Karena itu di hadapan ratusan Pengecer, Ihwan mengimbau PPPI mampu berperan aktif membangun dan membina anggotanya, agar terhindar dari praktik maladministrasi.
Baca juga:
Petrokimia Gresik Siap Lawan TNI AU di Grand Final Livoli Divisi Utama 2025
"Poin yang tak kalah penting, Pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan," tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan perubahan tata kelola kaitannya dengan Pengecer, diantaranya mengubah kios menjadi PPTS yang terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan), dan Koperasi.
Ihwan menjelaskan, sebagai penyesuaian atas perubahan kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia juga melakukan pemantauan hulu ke hilir mulai dari tahap produksi, proses penyaluran dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD) sampai ke PPTS. Sistem ini akan dirancang lengkap dengan fitur pesan dan target Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan efisiensi, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima. Sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan diperkuat secara signifikan melalui sistem digitalisasi yang komprehensif.
"Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani," tuturnya.
Baca juga:
Turunkan Pemain Muda, Petrokimia Kembali Raih Kemenangan dari TNI AU Electric
Sementara itu, untuk optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok yang cukup di Triwulan akhir 2025. Total ada sebanyak 1.127.919 stok yang disiapkan Pupuk Indonesia per tanggal 20 Oktober 2025. Stok tersebut di atas ketentuan minimum yang diatur Pemerintah atau setara dengan 258 persen dari stok minimum. Stok tersebut terdiri dari Urea sebanyak 179.176 ton, NPK 186.602 ton, NPK Kakao 3.036 ton, ZA 1.814 ton, dan pupuk Organik 9.278 ton.
Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok pupuk nonsubsidi sebanyak 423.761 ton. Terdiri dari Urea 344.105 ton, NPK 52.896 ton, dan ZA 26.761 ton.
"Stoknya cukup, alokasinya masih ada. Kami berharap petani bisa mengoptimalkan stok ini dengan melakukan penebusan untuk hasil pertanian yang lebih optimal," pungkasnya.