Surabaya - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganggarkan Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur. Penyalurannya akan dilakukan melalui 65 pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto berpesan kepada PBH agar memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik.
Anggaran Rp4,1 miliar itu akan dibagi menjadi dua bidang. Untuk bantuan litigasi sebesar Rp3.444.000.000 dan untuk bantuan non-litigasi Rp680.550.000.
Baca juga: Rapat Pemadanan Data PPNS, Langkah Kemenkumham Sinkronisasi Data di Jatim
"Ada 65 PBH yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut, nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH," kata Wisnu, Sabtu (19/2/2022).
Dari 65 PBH yang mendapatkan hak tersebut, memang berada dalam kategori akreditasi yang berbeda. Ada 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C. Selanjutnya ada 14 PBH terakreditasi B. Sedangkan yang memiliki akreditasi A ada tiga PBH.
"Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan, jika tidak memenuhi target maka anggaran akan kami alihkan kepada OBH yang lebih baik kinerjanya," jelas Wisnu.
Baca juga: BHP Surabaya Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96
Menurutnya, para PBH telah menandatangani kontrak dan perjanjian kinerja dengan Kanwil Kemenkumham Jatim. Langkah ini diambil untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Selama ini, kata Wisnu, pihaknya telah menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Semuanya sudah terotomasi melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBanKum).
"Jadi data serapan anggaran maupun kinerja OBH bisa dilihat secara real time," tandas Wisnu.
Baca juga: Peserta SKD CPNS Kemenkumham Diajak Ucapkan Sumpah Pemuda
Untuk itu, ia berpesan agar setelah ditandatanganinya perjanjian tentang pelaksanaan bantuan hukum ini, para pimpinan/direktur PBH segera menjalankan kegiatannya. Sesuai hak dan kewenangannya dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum.
Karena pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi warga negaranya.
"Serta juga menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," pungkasnya.