Surabaya - Distributor pupuk bersubsidi Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua KUD Padangan Mihandri Syamsuri, selaku salah satu distributor pupuk bersubsidi di Bojonegoro.
Mihandri menyebutkan bahwa pihaknya juga sedang meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi pada jaringan distribusinya. Ia bersama pimpinan distributor dan kios resmi di Bojonegoro rutin berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi di Probolinggo Bakal Ditambah, Diperta Rapikan Data
“Para distributor juga punya tenaga internal untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dan mengevaluasi setiap bulan, sekaligus membuat laporan penyaluran,” ujar Mihandri melalui pesan singkat, Sabtu (19/2/2022).
Pada tahun 2022, Kabupaten Bojonegoro memiliki alokasi pupuk bersubsidi sebesar 165 ribu ton. Pupuk bersubsidi ini terdiri dari lima jenis, yaitu pupuk urea, NPK, ZA, SP-36, dan organik. Selain itu, terdapat juga alokasi pupuk bersubsidi organik cair sebesar 28 ribu liter.
Pupuk bersubsidi tersebut akan disalurkan oleh 10 distributor resmi dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Kesepuluh distributor tersebut memiliki total 383 unit jaringan kios resmi. Mereka bertugas untuk melayani dan memenuhi alokasi pupuk bersubsidi pada 28 kecamatan di Bojonegoro.
Baca juga: Ribuan Petani Gresik Serbu Paket Murah Pupuk Indonesia 2024
Adapun pupuk bersubsidi tersebut dipasok dari anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Petrokimia Gresik.
Agar penyaluran dapat tepat sasaran, Mihandri merasa perlu untuk meningkatkan koordinasi. Terlebih belakangan ini banyak kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum di Jawa Timur. Misalnya saja yang terjadi pada awal tahun ini di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Nganjuk, Tuban, Ponorogo, Blitar, dan Jember.
Lebih lanjut Mihandri sepakat dengan berbagai upaya aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, hingga produsen pupuk, untuk menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.
Baca juga: Alokasi Pupuk Subsidi di Tulungagung Dikepras 50 Persen
Ia juga mendorong peningkatan pengawasan penyaluran, baik di internal distributor, kios resmi, hingga optimalisasi peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) setempat.
“Kami sangat setuju ditindak tegas dengan dicabut izin dan dipidanakan. Insya Allah dengan dibantu pengawasan semua pihak,” tukasnya.