jatimnow.com - Zunaidi Abdillah, mantan perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya, berencana ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Polrestabes Surabaya, dirasa tidak tepat.
Sholeh, kuasa hukum Zunaidi Abdillah membenarkan jika kliennya memang sudah yakin dengan gugatan praperadilan itu.
Baca juga: Morula Bersama National Hospital Buka Layanan Kehamilan dan Kelahiran Satu Pintu
"Sebab menurut kami, proses penetapan tersangka terhadap klien kami penuh kejanggalan," katanya saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (6/3/2018).
Menurut Sholeh, Zunaidi Abdillah tidak pernah melakukan tindakan asusila. Zunaidi bahkan merasa dijebak untuk mengakui perbuatan yang justru tidak pernah ia dilakukan.
"Dan saat itu, dia mau minta maaf, agar masalahnya cepat selesai," tambahnya.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Pasien Sudah 3 Kali Khatam Al Quran di Tahanan
Namun ternyata, permintaan maaf tersebut justru direkam oleh keluarga (suami) korban, yang kemudian disebarkan ke medsos hingga viral.
Zunaidi Abdillah sendiri diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (26/1/2018) pagi sekitar pukul 05.10 Wib.
Zunaidi dimankan setelah pasien wanita RS National Hospital melapor telah menjadi korban pelecehan Zunaidi.
Baca juga: Termohon Tak Hadir, Sidang Tersangka Pelecehan Pasien Ditunda
Setelah diperiksa, Zunaidi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto