Pixel Codejatimnow.com

Termohon Tak Hadir, Sidang Tersangka Pelecehan Pasien Ditunda

Suasana sidang permohonan praperadilan tersangka pelecehan seksual pasien.
Suasana sidang permohonan praperadilan tersangka pelecehan seksual pasien.

jatimnow.com - Sidang perdana permohonan pra peradilan yang diajukan Zunaidi Abdillah (ZA), tersangka dugaan kasus pelecehan di National Hospital (NH) Surabaya, ditunda. Pasalnya, pihak termohon (Polrestabes Surabaya) tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Karena termohon sampai saat ini belum hadir. Maka kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada tergugat dalam waktu satu minggu ke depan. Sidang akan kita gelar kembali pada 26 Maret 2016," kata hakim tunggal, Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Tirta 1, PN Surabaya.

Sebelum mengetok palu tanda sidang berakhir, cokorda menanyakan kepada tim kuasa hukum ZA.

"Apakah ada pertanyaan?" Sambung Cokorda.

Sholeh salah satu kuasa hukum ZA meminta agar pemanggilan terhadap termohon, dilakukan hanya dalam waktu tiga hari saja. Namun cokorda yang saat itu didampingi satu panitera pengadilan menyatakan, hal tersebut (pemanggilan dalam waktu tiga hari) tidak bisa dilakukan.

Keputusan hakim cokorda bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 26 Maret 2018, membuat Sholeh kecewa.

Baca juga:
Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya

"Saya kecewa dengan Polrestabes Surabaya. Baru kali ini kepolisian tidak hadir. Ini semakin membuat kita yakin bahwa penetapan tersangka terhadap ZA, tidak benar," katanya.

Atas penundaan sidang itupula, Sholeh menyampaikan jika upaya kliennya (ZA) untuk memenangkan praperadilan terancam gugur. Sebab sidang pokok perkara, juga direncanakan pada 26 Maret 2018 mendatang.

"Sebab sesuai dengan Pasal 82 KUHP, jika pokok perkaranya disidangkan, maka proses praperadilan akan gugur," beber Sholeh.

Baca juga:
Anak di Bangkalan Aniaya Pria yang Lecehkan Ibunya Saat Memijat

Atas dasar itu, Sholeh dan timnya akan berjuang di persidangan pokok perkara ke depan, untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan penyidik.

"Praktis, kami akan berjuang pada sidang pokok perkara nanti," pungkasnya.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto