Pixel Codejatimnow.com

Tersangka Pelecehan Pasien Sudah 3 Kali Khatam Al Quran di Tahanan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Munfarid (paling kanan, baju biru) saat menunggu persidangan praperadilan dimulai di PN Surabaya.
Munfarid (paling kanan, baju biru) saat menunggu persidangan praperadilan dimulai di PN Surabaya.

jatimnow.com - Sejak kasusnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya 5 Maret 2018 lalu. Zunaidi Abdillah (ZA), langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medaeng.

Hingga Senin (19/3/2018), ZA juga masih mendekam disana. ZA ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pasien di National Hospital Surabaya.

Berdasarkan pengakuan Munfarid, ayah kandung ZA. Kondisi anak ketiganya itu sehat. Tubuh anaknya yang sebelumnya agak tambun, sekarang mulai langsing.

"Demi Allah, saya yakin anak saya tidak melakukan (pelecehan) itu. Allah tidak akan diam atas perkara yang dituduhkan kepada anak saya," ucapnya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pria berumur 58 tahun ini bercerita, jika dirinya, keluarga besar ZA dan istri ZA setiap minggu sekali menjenguk ZA. Mulai ditahan di Mapolrestabes Surabaya hingga Rutan Medaeng.

"Dia rajin puasa senin kamis. Makanya tubuhnya sehat. Tapi tetap saja, anak saya itu sedih karena harus menanggung tuduhan yang sebenarnya tidak dilakukannya," sebutnya.

Baca juga:
Morula Bersama National Hospital Buka Layanan Kehamilan dan Kelahiran Satu Pintu

Tidak hanya itu, lanjut Munfarid, selama di penjara, ZA juga rajin salat dan mengaji. Bahkan sejak ditahan 27 Januari 2018 lalu hingga sekarang, Munfarid mengatakan jika ZA sudah khatam Al-Quran sebanyak tiga kali.

"Kami sekeluarga terus mendukung ZA. Baik secara material maupun spiritual. Saya meyakinkan dia bahwa keadilan tidak akan kalah," pungkas pria berambut cepak ini.

Munfarid sendiri datang ke PN Surabaya bersama Winda, istri ZA. Keduanya datang untuk menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan ZA melalui kuasa hukumnya.

Baca juga:
Termohon Tak Hadir, Sidang Tersangka Pelecehan Pasien Ditunda

Sayang, sidang tersebut akhirnya ditunda karena pihak termohon (Polrestabes Surabaya) tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes