Sadisnya Pembunuhan Juragan Depo Air Galon di Tandes, Surabaya

Senin, 21 Feb 2022 22:07 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pers rillis ungkap kasus pembunuhan juragan depo air galon oleh Polrestabes Surabaya

Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Suyatio alias Shien Cuan (65), juragan depo air galon dan gas elpiji di Jalan Manukan Tama A3/6, Tandes.

Pelaku adalah Huda (31), seorang penjual nasi asal Manukan Indah, Tandes, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, saat beraksi Huda tidak sendirian. Dia melakukan pembunuhan tersebut, dia bersama temannya AR yang kini buron.

Baca juga: Siswi SMPN 31 Surabaya Korban Pembunuhan, Selain Pintar Juga Berkepribadian Sederhana

"Satu masih DPO yang menginisiasi atau merencanakan pembunuhan tersebut," ujar Yusep, Senin (21/2/2022).

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Juragan Depo Air Galon di Surabaya Diringkus

Menurut Yusep, Huda bersama AR berangkat ke rumah korban melakukan pembunuhan tersebut. Setibanya di lokasi, dia masuk ke toko dan temannya menunggu di motor sambil berjaga-jaga di seberang jalan.

Baca juga: Wanita Surabaya yang Dibunuh Disebut Tak Pernah Cekcok dengan Suami dan Tetangga

"Tersangka sebagai eksekutor mematikan saklar listrik di depan toko lalu masuk melalui rolling door. Di dalam kembali mematikan saklar lalu memukul korban sebanyak empat kali," jelasnya.

\

Setelah memukul korban di bagian kepala, Huda lanjut memukulnya lagi menggunakan paving berkali-kali di bagian mata dan wajah.

"Pelaku terbilang sadis karena memukul korban dengan membabi buta di bagian kepala," lanjutnya.

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Wanita di Surabaya itu Disebut Sering Jadi Sasaran Penjahat

Setelah memukuli korban, pelaku langsung keluar dan kembali ke motor karena ada warga sekitar yang datang.

"Pagi harinya ruko tersebut ramai dikerumuni warga. Korban menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan banyak darah," tandas Yusep.

Huda dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler