Mojokerto - Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang pria terkait kasus dugaan mafia tanah. Pelaku dikabarkan ditangkap di wilayah Cipatat, Bandung.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan jika timnya menangkap seorang pelaku kasus mafia tanah.
Namun, mantan Kasatreskrim Polres Malang ini belum membeberkan identitas pelaku yang ditangkap pada awal Februari 2022 tersebut, dengan alasan masih pengembangan.
Baca juga: Kasus Catatan Sipil Endang Dibuka Lagi, Polda Jatim Gelar Perkara Khusus
"Jangan dulu, masih ada yang lain. Takutnya nanti kabur," jelas Andaru, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Alumni Akpol 2009 ini juga enggan membeberkan identitas pelaku dan kronologi terbongkarnya kasus mafia tanah tersebut.