Mojokerto - Polisi menangkap pelaku penaruh racun yang mengakibatkan penjual dan pembeli keracunan di warung kopi Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku yakni Samino Putro, suami Ponisri (47) yang tak lain adalah pemilik warung. Samino ditangkap di rumahnya di Gresik.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan membenarkan jika pelaku merupakan suami dari penjual warung kopi yang juga sebagai korban.
Baca juga: Sejarah Munculnya Latiao di Cina, Komposisi dan Alasan Ditarik BPOM
Baca juga: Dua Orang Keracunan Usai Minum Kopi di Mojokerto, Diduga Diracuni
"Suami dari korban dalam hal ini penjual dan pemilik warung kopi itu adalah tersangka. Kita sudah naikkan statusnya ke penyidikan dan sudah tersangka serta resmi kita tahan di rutan Polsek Dawarblandong," kata Rofiq, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Puluhan Warga Blitar Keracunan Ikan Gurami Bakar
Mantan Kapolres Pasuruan ini menambahkan, barang bukti dan alat bukti telah disita dari hasil olah TKP.
"Kita sudah bisa mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan beli racun tikus di toko yang menjual insektisida dan pestisida," bebernya.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara
Menurut alumni Akpol 2001 ini, diduga motif dari sang suami tega melakukan hal tersebut karena didasari cemburu. Namun, pihaknya masih berkonsentrasi ke TKP dan analisa dari hasil identifikasi.
"Sasarannya istrinya. Dia mangkel kepada istrinya, cemburu gitu, kan. Cuma itu berdasarkan keterangan tersangka, kita kan tidak bisa hanya berpatok ke keterangan tersangka, kita akan membuat analisa untuk menentukan perbuatan melawan hukumnya," pungkasnya.