Pasuruan - Pernah di penjara di tahun 2021 tak membuat M Saupi Pribadi (58) jera. Warga Dusun/Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu kembali dibekuk usai mencuri handphone di dalam rumah korbannya.
Akibatnya, pedagang keliling kembali ditahan usai diringkus Unit Reskrim Polsek Pandaan, Polres Pasuruan.
"Tersangka kami amankan karena terbukri melakukan pencurian HP di wilayah hukum kami," jelas Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Dua Kali Masuk Bui, Pemuda Pasuruan ini Tertangkap Curi HP Lagi
Budi menerangkan, kejadian pencurian HP menimpa korban Ani Setyaningsih (35), warga Toyoarang, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Senin (1/2/2022) lalu.
Baca juga: Aksi Emak-emak di Pasuruan Tarik Motor Pelaku Pencurian hingga Terjungkal
Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat beberapa petunjuk, pada (25/2/2022) pukul 18.30 WIB tersangka ditangkap di Kecamatan Rembang saat sedang berjualan.
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan HP Oppo A15 milik korban," jelasnya.
Baca juga: Pengamen Pasuruan Ditangkap Polisi Gara-gara Curi HP Kawan
Di hadapan penyidik, Saupi mengaku mencuri HP pada pukul 06.00 WIB. Ia masuk ke dalam rumah korban melalui pintu tengah, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil HP yang tergeletak di atas ranjang, dan kabur melalui jalan semula.
"Tersangka mengaku sudah 6 kali melakukan pencurian serupa di wilayah Kecamatan Pandaan. Modusnya ia berkeliling saat jualan sambil mencari target pencurian," tandasnya.